Langsung ke konten utama

PT Inocycle Technology Group Tbk penjualan naik 36% dari periode yang sama tahun lalu.

 PT Inocycle Technology Group Tbk ("INOV:IJ"), perusahaan daur ulang limbah PET terkemuka di Indonesia berhasil mempertahankan kinerja yang baik selama kuartal pertama tahun 2026 dengan penjualan sebesar Rp 177 miliar, naik 36% dari periode yang sama tahun lalu. 

Hasil tersebut dijabarkan dalam laporan keuangan Q1-2026 mereka yang baru-baru ini diterbitkan. Penjualan INOV kuartal ini dihasilkan oleh Re-PSF dengan kontribusi sebesar 53%, Non-Woven 20% dan Homeware and Others sebesar 27%. 

“Kami bersyukur bisa mempertahankan kinerja penjualan kami, dan sekaligus tetap berperan dengan baik dalam bisnis ini," ujar Direktur Utama INOV, JaeHyuk Choi. 

 INOV telah melaksanakan RUPS Tahunan dimana hasil rapat antara lain adalah menyetujui Laporan Tahunan/ Keuangan Perseroan tahun buku 2025 

INOV adalah perusahaan daur ulang plastik PET di Indonesia yang berfokus dalam mengolah dan mendaur ulang botol PET bekas menjadi produk

industri seperti daur ulang serat staple buatan/Recycle Polyester Staple Fiber (re-PSF), produk non-tenun, hingga perabot rumah dan lainnya. 

INOV memiliki kapasitas pengolahan sampah plastik PET lebih dari 40.000 ton per tahun, menjadikannya sebagai salah satu perusahaan terkemuka di industri plastik daur ulang di Indonesia. 

Saat ini, INOV mengoperasikan beberapa pabrik pembuatan produk daur ulang serat staple buatan (re-PSF) antara lain di Tangerang, Mojokerto, dan Medan dengan fasilitas pencucian sampah botol plastik/washing facility tersebar di 3 titik, Mojokerto, Medan dan Makassar. 

Selain itu INOV juga mengoperasikan 5 pabrik untuk industri bukan tenunan (non- woven) di Salatiga, Palembang, Medan, dan Makassar (Gowa & Talakar)

PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV) adalah perusahaan teknologi bersih yang mendaur ulang botol PET dan sampah plastik lainnya. 

Didirikan pada tahun 2001 dengan nama PT Hilton Felt, perusahaan ini memproduksi Re-PSF (recycled polyester staple fiber) dengan mengolah plastik daur ulang tanpa limbah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...