Langsung ke konten utama

PT Dharma Satya Nusantara Tbk membagikan dividen Rp 47 persaham

 PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG,Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 berlokasi di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Para pemegang saham menyetujui seluruh agenda RUPST 2026, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 yang telah diaudit. 

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk pembagian dividen tunai sebesar Rp 498 miliar atau Rp 47 per saham.

Direktur Utama DSNG, Andrianto Oetomo menjelaskan bahwa Perseroan terus berupaya memperkuat fondasi bisnis melalui pengelolaan yang prudent, penuh dengan kehati-hatian, dengan fokus pada peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, serta penerapan prinsip GCG di seluruh segmen bisnis.

“Sepanjang tahun 2025, Perseroan menghadapi berbagai tantangan yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik global, inflasi yang belum sepenuhnya mereda di sejumlah negara maju, serta ketidakpastian akibat perang dagang yang masih berlangsung. Di tengah situasi tersebut, Perseroan tetap menjaga ketahanan bisnis dan fokus menciptakan pertumbuhan berkelanjutan bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,”jelas Andrianto Oetomo.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan terus memperkuat kinerja bisnis pada sektor kelapa sawit, produk kayu, dan energi terbarukan dengan mengedepankan praktik keberlanjutan. Atas pencapaian tersebut, DSNG kembali meraih pengakuan internasional dengan masuk dalam daftar Forbes Asia’s Best Under A Billion dan Fortune Southeast Asia 500.

Ke depan, Perseroan akan terus fokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan melalui penguatan operasional, memperkuat budaya continues improvement, serta mengelola risiko yang lebih baik agar lebih agile terhadap perkembangan ekonomi global maupun domestik.

PT Dharma Satya Nusantara Tbk didirikan pada 29 September 1980 yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, produk kayu, dan energi terbarukan. 

Hingga akhir Desember 2025, Perseroan memiliki perkebunan kelapa sawit dengan lahan tertanam 111,9 ribu hektar dan pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas 675 ton per jam, yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...