Langsung ke konten utama

PT Dharma Satya Nusantara Tbk membagikan dividen Rp 47 persaham

 PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG,Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 berlokasi di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Para pemegang saham menyetujui seluruh agenda RUPST 2026, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 yang telah diaudit. 

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk pembagian dividen tunai sebesar Rp 498 miliar atau Rp 47 per saham.

Direktur Utama DSNG, Andrianto Oetomo menjelaskan bahwa Perseroan terus berupaya memperkuat fondasi bisnis melalui pengelolaan yang prudent, penuh dengan kehati-hatian, dengan fokus pada peningkatan produktivitas, efisiensi operasional, serta penerapan prinsip GCG di seluruh segmen bisnis.

“Sepanjang tahun 2025, Perseroan menghadapi berbagai tantangan yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik global, inflasi yang belum sepenuhnya mereda di sejumlah negara maju, serta ketidakpastian akibat perang dagang yang masih berlangsung. Di tengah situasi tersebut, Perseroan tetap menjaga ketahanan bisnis dan fokus menciptakan pertumbuhan berkelanjutan bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,”jelas Andrianto Oetomo.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan terus memperkuat kinerja bisnis pada sektor kelapa sawit, produk kayu, dan energi terbarukan dengan mengedepankan praktik keberlanjutan. Atas pencapaian tersebut, DSNG kembali meraih pengakuan internasional dengan masuk dalam daftar Forbes Asia’s Best Under A Billion dan Fortune Southeast Asia 500.

Ke depan, Perseroan akan terus fokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan melalui penguatan operasional, memperkuat budaya continues improvement, serta mengelola risiko yang lebih baik agar lebih agile terhadap perkembangan ekonomi global maupun domestik.

PT Dharma Satya Nusantara Tbk didirikan pada 29 September 1980 yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, produk kayu, dan energi terbarukan. 

Hingga akhir Desember 2025, Perseroan memiliki perkebunan kelapa sawit dengan lahan tertanam 111,9 ribu hektar dan pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas 675 ton per jam, yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.