Langsung ke konten utama

PT Bank Maybank Indonesia akusisi Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII)

 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII,Persero, Bank)  mengumumkan rencana untuk mengakuisisi 51% saham PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII) pada Juni 2026. 

Akuisisi ini bertujuan menjadikan Maybank Indonesia sebagai pemegang saham pengendali baru AEII

Sementara itu PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Maybank Indonesia atau Bank) membukukan Laba sebelum Pajak (PBT) sebesar Rp397 miliar pada kuartal pertama tahun 2026 (1QFY26).

Bank membukukan Pendapatan Bunga Bersih (NII) sebesar Rp1,81 triliun, meningkat 2,1%, didukung beban bunga yang menurun serta komposisi pendanaan yang membaik. Net Interest Margin (NIM) tetap stabil pada level 4,3% Y-o-Y.

Meningkatnya volatilitas pasar akibat tekanan geopolitik global telah berdampak pada aktivitas perdagangan Global Markets (GM), khususnya transaksi surat berharga dan valuta asing. 

Dengan demikian, pendapatan terkait aktivitas GM turun menjadi Rp20 miliar dari Rp107 miliar. Pendapatan non-GM mencatat penurunan sebesar 17,6% Y-o-Y menjadi Rp382 miliar, seiring dengan menurunnya pendapatan recovery, meskipun, pendapatan fee terkait Premier Wealth tumbuh 20,0% Y-o-Y serta pendapatan fee terkait bisnis ritel yang membaik. 

Gross Operating Income tercatat sebesar Rp2,22 triliun dibandingkan Rp2,35 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Beban operasional naik 4,5% Y-o-Y sehubungan dengan kenaikan biaya tenaga kerja dan administrasi sejalan dengan aktivitas bisnis Bank. 

Laba operasional sebelum pencadangan (PPOP) tercatat sebesar Rp523 miliar, sedangkan beban pencadangan turun 47,9% Y-o-Y menjadi Rp123 miliar, mencerminkan kualitas aset membaik serta penerapan manajemen risiko yang pruden.

Fundamental bisnis inti tetap kuat. Hal ini didukung oleh pertumbuhan kredit di beberapa segmen diiringi profil pendanaan yang membaik. Namun, dengan Pendapatan Non-Bunga yang menurun, laba sebelum pajak (PBT) turun 21,5% Y-o-Y demikian juga PATAMI turun 20,5% menjadi Rp299 miliar.

Kualitas aset membaik, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,3% (gross) dan 1,4% (net) pada Maret 2026 dibandingkan 2,4% (gross) dan 1,5% (net) pada Maret 2025.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...