Langsung ke konten utama

PT Bank Ganesha Tbk tahun buku 2025, tidak membagikan dividen.

 PT Bank Ganesha Tbk (“Perseroan”)  melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Grand Tropic Hotel, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta. 

RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). 

RUPST telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut: 

1. a. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 

b. Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2025 sebesar Rp227,09 miliar, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain sebesar Rp1 miliar untuk dana cadangan wajib/umum Perseroan dan sisanya disimpan sebagai laba ditahan untuk memperkuat pemodalan Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen. 

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan pertimbangan Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 

3. a. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diusulkan, yaitu mengangkat Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley  selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan. 

Pengangkatan Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. 

5. Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.