Langsung ke konten utama

PT Bank Ganesha Tbk tahun buku 2025, tidak membagikan dividen.

 PT Bank Ganesha Tbk (“Perseroan”)  melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Grand Tropic Hotel, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta. 

RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). 

RUPST telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut: 

1. a. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 

b. Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2025 sebesar Rp227,09 miliar, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain sebesar Rp1 miliar untuk dana cadangan wajib/umum Perseroan dan sisanya disimpan sebagai laba ditahan untuk memperkuat pemodalan Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen. 

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan pertimbangan Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 

3. a. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diusulkan, yaitu mengangkat Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley  selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan. 

Pengangkatan Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. 

5. Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...