PT Bank Ganesha Tbk (“Perseroan”) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Grand Tropic Hotel, Jl. Letjen S. Parman, Jakarta.
RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
RUPST telah mengambil keputusan yang pada intinya sebagai berikut:
1. a. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun buku 2025 sebesar Rp227,09 miliar, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain sebesar Rp1 miliar untuk dana cadangan wajib/umum Perseroan dan sisanya disimpan sebagai laba ditahan untuk memperkuat pemodalan Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan pertimbangan Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
3. a. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diusulkan, yaitu mengangkat Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan.
Pengangkatan Bapak Trisna Chandra dan Ibu Shirley selaku Direktur Perseroan, serta Bapak Faisal Dharma Setiawan selaku Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
5. Perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025.

Komentar
Posting Komentar