Langsung ke konten utama

Phapros (PEHA) Mencetak Pertumbuhan Laba Bersih 113% di Kuartal 1/2026,Intan Abdams Katoppo Jadi Direktur Utama

 RUPS-LB PT Phapros Tbk (PEHA), perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia,menyetujui pengangkatan Komisaris Utama Alfi N. Rustam, Komisaris Independen Nurjayanto Kusumawardhono, Direktur Utama Intan Abdams Katoppo, dan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM: Ferdinand Troedu.

Sebelumnya, Direktur Produksi Ida Rahmi Kurniasih merangkap sebagai Plt. Direktur Utama PT Phapros Tbk. Kini, Phapros telah memiliki direktur utama yang dipercayakan kepada Intan Abdams Katoppo. Sebagai nakhoda baru PEHA, Intan memiliki banyak pengalaman dalam memimpin korporasi baik perusahaan swasta maupun BUMN.

Sebelumnya, PT Phapros Tbk berhasil mencetak pertumbuhan laba bersih tahun 2025 sebesar 109% secara tahunan (year-on-year/y-o-y), PT Phapros Tbk (PEHA), mampu menjaga profitabilitas berkelanjutan di tahun 2026. 

Pada 3 bulan pertama tahun 2026, Phapros kembali membukukan pertumbuhan laba bersih signifikan yang mencapai 112,86% у-о-у.

Profitabilitas Phapros pada kuartal I/2026 ditopang oleh kenaikan penjualan sebesar 10,17% menjadi Rp221,09 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp200,67 miliar. 

Di sisi lain, biaya produksi barang atau beban pokok penjualan (cost of goods sold/COGS) pada kuartal 1/2026 hanya naik 5,04%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan. Alhasil, laba kotor perusahaan naik 16,59% menjadi Rp103,96 miliar dibandingkan dengan periode kuartal I/2025 Rp89,17 miliar.

Di samping mampu menjaga stabilitas COGS, beban usaha Phapros pada Januari - Maret 2026 juga relatif stabil hanya naik 7,35% y-o-y. Pertumbuhan penjualan yang cukup signifikan dan kemampuan menjaga stabilitas COGS dan beban usaha, membuat Phapros mencetak laba bersih pada kuartal 1/2026 sebesar Rp761,49 juta, naik 112,86% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih mengalami kerugian Rp5,92 miliar.

Di sisi kas, PEHA juga mampu menjaga arus kas (cashflow) dengan baik. Arus kas perusahaan per 31 Maret 2026 positif sebesar Rp37,2 miliar, naik 289,0% dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2025 yang masih minus Rp19,6 miliar. Saldo kas di akhir periode juga naik 165% dibanding akhir Maret 2025.

Ida Rahmi Kurniasih, Plt. Direktur Utama PT Phapros Tbk, mengatakan bahwa di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, Phapros mampu menjaga kinerja keuangan dengan baik sehingga berhasil mencetak laba bersih. 

Menurutnya, Phapros konsisten menjalankan strategi optimalisasi semua chanel penjualan, menjaga kestabilan ketersediaan produk serta terus mengedepankan efisiensi biaya di semua lini. Tentu dengan tetap mengedepankan standar mutu yang tinggi dan kepatuhan kepada regulasi.

"Berbagai langkah strategis tersebut berhasil menjaga profitabilitas berkelanjutan. Setelah berhasil membalikkan kondisi dari rugi pada 2024 menjadi profit pada 2025, kami terus berupaya untuk menjaga profitabilitas perusahaan. Hal ini tercermin dari kinerja keuangan pada kuartal 1/2026 dengan pertumbuhan laba bersih mencapai 113%. Menyikapi dampak geopolitik yang menyebabkan kenaikan harga bahan dan biaya, kami sudah melakukan mitigasi risiko dengan kontrak pembelian sejak awal tahun dan terus memantau perkembangan agar tetap adaptif. Tujuannya agar target penjualan, biaya dan laba bersih hingga akhir tahun sesuai RKAP bisa diamankan," ujar Ida

Obat generik bermerek (OGB) menjadi salah satu penopang pertumbuhan penjualan pada Januari-Maret 2026. 

Penjualan OGB pada kuartal 1/2026 melonjak 59% menjadi Rp128,70 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp80,88 miliar. 

Kontribusi Obat Anti Tuberkulosis untuk Dewasa dan Anak serta Tablet Tambah Darah yang merupakan program penting pemerintah terkait TB, anemia dan stunting merupakan bentuk komitmen PEHA dalam menyehatkan masyarakat Indonesia




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...