Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP3/06-2026,Tercatat di Papan: Pengembangan dan dijelaskan berdasarkan pada:
1. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-3791/DIR/0626 tanggal 5 Juni 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B Ke-10 (ADCP03A, ADCP03B); dan
2. Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026.
Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Adhi Commuter Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 9 Juni 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri pengembangan transportasi massal. Merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk.
Perusahaan ini dirintis sebagai Divisi Pengembangan Berorientasi Transit Adhi Karya pada tahun 2016.
.

Komentar
Posting Komentar