Langsung ke konten utama

Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

 Dari data yang dihimpun dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp7,81 triliun sepanjang tahun buku 2025, meningkat 5% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kontribusi tersebut berasal dari setoran pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pembayaran konsesi. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 

 Sejalan dengan peningkatan kontribusi kepada negara, Pelindo juga membukukan kinerja usaha yang positif. Sepanjang tahun 2025, perusahaan mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp35,48 triliun, tumbuh 9% dibandingkan tahun sebelumnya, yang ditopang oleh pertumbuhan aktivitas kepelabuhanan serta peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional di berbagai pelabuhan yang dikelola Pelindo.

 Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari transformasi yang terus dijalankan perusahaan untuk memperkuat daya saing pelabuhan nasional.

 "Capaian ini merupakan hasil dari upaya transformasi yang terus dijalankan Pelindo untuk meningkatkan kualitas layanan, produktivitas operasional, serta memberikan nilai tambah yang lebih luas bagi negara dan masyarakat," ujar Achmad.

 Pertumbuhan kinerja tersebut juga tercermin pada indikator operasional sepanjang tahun 2025. Arus peti kemas tercatat mencapai 19,8 juta TEUs, tumbuh 5% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, arus kapal mencapai 1,42 miliar GT dan arus penumpang mencapai 20,4 juta orang, masing-masing meningkat 1% dan 5% dibandingkan tahun lalu.

 Momentum positif tersebut berlanjut pada tahun 2026. Hingga Mei 2026, Pelindo kembali mencatatkan pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 Arus peti kemas hingga Mei 2026 mencapai 8,21 juta TEUs atau tumbuh 7% secara year-on-year (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan arus peti kemas internasional sebesar 10%, sementara arus domestik tumbuh 4%.

 Pada periode yang sama, kunjungan kapal tercatat mencapai 563 juta GT, meningkat 1%, sedangkan arus penumpang mencapai 9,45 juta orang, tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 Menurut Achmad, capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas logistik, perdagangan, dan mobilitas masyarakat melalui pelabuhan tetap terjaga positif di tengah dinamika ekonomi global dan perdagangan internasional.

 

"Pertumbuhan kinerja pada awal tahun 2026 menunjukkan bahwa transformasi Pelindo berada pada jalur yang tepat. Ke depan, kami akan terus memperkuat layanan, meningkatkan daya saing pelabuhan nasional, serta mendukung kelancaran rantai pasok dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," tambahnya.

 

Melalui RUPST Tahun Buku 2025, Pelindo juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program strategis yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas layanan pelabuhan, digitalisasi proses bisnis, serta peningkatan konektivitas maritim.

 

Berbagai inisiatif tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pelindo sebagai penggerak konektivitas nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara, pengguna jasa, dan seluruh pemangku kepentingan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...