Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UMA-00172/BEI.WAS/06-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 4 Juni 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TRIN tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau lebih dikenal dengan nama Triniti Land, telah bergerak di industri pengembangan properti sejak tahun 2009 dengan proyek Desa Ubud.
Pada tahun 2014, perusahaan mulai mengembangkan proyek yang lebih menonjol, seperti Marc’s Boulevard di Batam, Collin’s Boulevard di Serpong, juga The Smith SOHO (small office home office), dan gedung Apartemen Brooklyn di Alam Sutera, BSD

Komentar
Posting Komentar