Langsung ke konten utama

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Nilai Investasi dari Golden Visa Indonesia Tembus Rp 52,1 Triliun

 Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan mencatat masuknya investasi senilai Rp 52,1 triliun melalui program Golden Visa per 18 Mei 2026, semenjak peluncurannya pada 25 Juli 2024. 

Angka investasi tersebut diperoleh dari penerbitan 1.274 Golden Visa, dengan tiga investasi terbesar berasal dari Golden Visa kategori Investor Perusahaan (Index E28D) yakni sebesar Rp. 50,884,158,768,681, diikuti Golden Visa kategori Investor Individu tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) dengan nilai investasi sebesar Rp. 179,387,571,947., dan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) dengan nilai investasi sebesar Rp. 130,274,964,522.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan bentuk transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global.

“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,''tutur Hendarsam .

Data penerbitan menunjukkan, tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbesar adalah Amerika Serikat dengan 160 orang, diikuti oleh Tiongkok dengan 147 orang; dan Taiwan di posisi ketiga dengan 110 orang. 

Hal ini menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, dan lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.

Golden Visa Indonesia memberikan berbagai kemudahan bagi investor dan talenta global, antara lain izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun, tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas membawa keluarga, serta layanan prioritas keimigrasianyang cepat dan efisien. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan mendukung konsep ease of doing business di Indonesia.

Program Golden Visa juga memiliki berbagai kategori penerima, meliputi investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pendekatan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam memperkuat investasi, transfer teknologi,pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meskipun mengedepankan semangat investasi, implementasi Golden Visa tetap dilaksanakan dengan prinsip selective policy.

“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...