Langsung ke konten utama

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Nilai Investasi dari Golden Visa Indonesia Tembus Rp 52,1 Triliun

 Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan mencatat masuknya investasi senilai Rp 52,1 triliun melalui program Golden Visa per 18 Mei 2026, semenjak peluncurannya pada 25 Juli 2024. 

Angka investasi tersebut diperoleh dari penerbitan 1.274 Golden Visa, dengan tiga investasi terbesar berasal dari Golden Visa kategori Investor Perusahaan (Index E28D) yakni sebesar Rp. 50,884,158,768,681, diikuti Golden Visa kategori Investor Individu tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) dengan nilai investasi sebesar Rp. 179,387,571,947., dan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) dengan nilai investasi sebesar Rp. 130,274,964,522.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan bentuk transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global.

“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,''tutur Hendarsam .

Data penerbitan menunjukkan, tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbesar adalah Amerika Serikat dengan 160 orang, diikuti oleh Tiongkok dengan 147 orang; dan Taiwan di posisi ketiga dengan 110 orang. 

Hal ini menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, dan lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.

Golden Visa Indonesia memberikan berbagai kemudahan bagi investor dan talenta global, antara lain izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun, tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas membawa keluarga, serta layanan prioritas keimigrasianyang cepat dan efisien. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan mendukung konsep ease of doing business di Indonesia.

Program Golden Visa juga memiliki berbagai kategori penerima, meliputi investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pendekatan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam memperkuat investasi, transfer teknologi,pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meskipun mengedepankan semangat investasi, implementasi Golden Visa tetap dilaksanakan dengan prinsip selective policy.

“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.