Langsung ke konten utama

BEI Resmikan Gedung Kantor Perwakilan Bali dan Galeri Investasi Digital Poltekpar Bali

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan perluasan dan renovasi Gedung Kantor Perwakilan (KP) BEI Bali, yang dirangkaikan dengan Kuliah Umum serta peresmian Galeri Investasi Digital (GID) BEI di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali

Serangkaian agenda strategis yang berpusat di Denpasar dan Badung ini dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta Direktur Politeknik Pariwisata Bali Dr. Drs. Ida Bagus Putu Puja, M.Kes

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bursa dalam meningkatkan kapasitas layanan, memperluas akses informasi pasar modal yang adaptif teknologi di daerah, sekaligus memperkuat sinergi inklusif antara regulator, penyelenggara pasar, dan dunia pendidikan guna mendorong lahirnya generasi investor muda yang cerdas serta kompetitif.

Rangkaian acara diawali dengan seremoni pemotongan tumpeng di Gedung KP BEI Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, yang dihadiri oleh sekitar 60 mitra perwakilan OJK, BEI, dan PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI)

Agenda kemudian dilanjutkan di Auditorium Poltekpar Bali melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga belah pihak untuk meresmikan GID BEI berbasis digital, serta Kuliah Umum dan seminar edukasi pasar modal terintegrasi oleh Tim DAIM OJK dan Tim KP BEI Bali di hadapan lebih dari 200 civitas akademika

Melalui optimalisasi infrastruktur kantor perwakilan yang lebih modern dan kehadiran GID digital ini, Bursa berkomitmen penuh untuk menjadi market enabler yang mempercepat peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara merata demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...