Langsung ke konten utama

Bank Victoria Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

 Bank Victoria melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (RUPST) di Graha BIP, Function Hall Lantai 11, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930.

Sesuai dengan laporan Direksi Bank Victoria, pada periode Desember 2025, Aset Bank Victoria sebesar Rp36,20 triliun, Dana Pihak Ketiga mencapai Rp24,29 triliun, pinjaman yang diberikan sebesar Rp22,38 triliun dan laba bersih sebesar Rp131,74 miliar

Dalam RUPST Bank Victoria, Pemegang saham telah memberikan persetujuan atas:

  1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  3. Penetapan honorarium, tantieme/bonus/tunjangan lain anggota Dewan Komisaris oleh Wakil Pemegang Saham serta memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji, tantieme/bonus/tunjangan lain para anggota Direksi;
  4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut serta Persyaratan lain penunjukannya;
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Tahap I dan II 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 serta Hasil Exercise Waran Seri VII; dan
  6. Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (Peraturan BPS No. 7/2025 atau KBLI 2025). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...