Langsung ke konten utama

AirAsia kemitraan strategis dengan Lembaga Kaunselor Malaysia .

 AirAsia memperkuat sistem respons darurat dan penanganan krisisnya melalui kemitraan strategis dengan Lembaga Kaunselor Malaysia 

Kerja sama ini memungkinkan maskapai menyediakan dukungan psikologis profesional bagi penumpang, keluarga, korban terdampak, serta karyawan dalam situasi darurat maupun krisis operasional.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang disaksikan oleh Wakil Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Lim Hui Ying, bersama Group Chief Operations Officer AirAsia Group, Captain Suresh Bangah. 

Melalui kerja sama ini, AirAsia akan mengintegrasikan layanan dukungan psikososial ke dalam kerangka penanganan darurat dan bantuan kemanusiaan yang diterapkan di seluruh jaringan operasional grup. 

Langkah tersebut mencakup penyediaan konselor terdaftar saat terjadi insiden, pelaksanaan Psychological First Aid (PFA), simulasi tanggap darurat, hingga program pelatihan khusus bagi personel AirAsia.

Berdasarkan kerja sama ini, Lembaga Kaunselor Malaysia akan menyediakan para kaunselor terdaftar yang telah terlatih untuk memberikan dukungan psikososial kepada karyawan, penyintas, korban terdampak, serta anggota keluarga yang terdampak dalam situasi darurat maupun krisis di seluruh jaringan operasional AirAsia Group.

Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam memperkuat protokol respons darurat dan kesiapsiagaan operasional melalui pelaksanaan simulasi, program berbagi pengetahuan, serta pengembangan kapabilitas secara berkelanjutan.

Group Chief Operations Officer AirAsia Group, Captain Suresh Bangah, mengatakan bahwa keselamatan dan kesejahteraan penumpang selalu menjadi prioritas utama perusahaan. Kerja sama ini memperkuat kesiapan AirAsia tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga dari sisi kemanusiaan melalui dukungan psikososial yang profesional.

“Bersama Lembaga Kaunselor Malaysia, kami memperkuat kemampuan untuk memberikan bantuan dan pendampingan secara tepat waktu kepada individu, keluarga, serta Allstars yang terdampak dalam situasi darurat maupun krisis. Kerja sama ini juga mendukung upaya kami dalam memperkuat sistem respons darurat di seluruh jaringan operasional AirAsia,” ujarnya.

YBrs. Tuan Haji Sadli Bin Osman, Registrar & Chief Executive Officer, Malaysian Board of Counsellors, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dukungan psikososial dan respons kemanusiaan di industri penerbangan.

“Kami akan mendukung AirAsia melalui penyediaan konselor terdaftar yang memiliki keahlian dalam memberikan dukungan emosional, pertolongan pertama psikologis, serta layanan konseling dalam situasi darurat maupun bencana. Kami mengapresiasi komitmen AirAsia yang menempatkan kesehatan mental dan dukungan psikososial sebagai bagian dari ekosistem keselamatan dan respons darurat yang komprehensif,” katanya.

Selain menyediakan tenaga konselor, AirAsia juga akan mendukung kebutuhan transportasi dan logistik bagi para konselor yang ditugaskan dalam respons darurat, program pelatihan, maupun kegiatan simulasi di berbagai destinasi dalam jaringan AirAsia guna memperkuat kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi berbagai insiden yang melibatkan AirAsia Group.

Melalui kemitraan ini, AirAsia dan Lembaga Kaunselor Malaysia menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat budaya keselamatan, ketangguhan, dan kesiapsiagaan, sekaligus memastikan dukungan yang berempati tetap menjadi bagian penting dalam penanganan krisis dan respons kemanusiaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...