Langsung ke konten utama

Wamenkeu Juda Agung Tegaskan Defisit APBN Tetap di Bawah Ambang Batas

 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap berada dalam posisi aman dan terkendali meskipun dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi dan gejolak geopolitik global. 

Ia menyebut pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap mengedepankan disiplin fiskal.


Dalam diskusi POV Talks di Jakarta pada Senin (18/5), Wamenkeu Juda memaparkan tantangan utama dari sisi global saat ini adalah lonjakan harga minyak dunia.

 Ia menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berdampak pada defisit fiskal sebesar Rp6,8 triliun. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

“Strategi kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap dengan disiplin fiskal,” ujar Juda Agung.

 Ia menambahkan bahwa pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran pada belanja yang tidak mendesak dan kurang berkualitas untuk menutupi beban fiskal akibat harga minyak. Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan tetap terjaga di level 2,94%, atau di bawah ambang batas legal 3%.

Menurutnya, pemerintah saat ini memprioritaskan belanja yang bersifat produktif dan memiliki multiplier effect besar terhadap ekonomi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta proyek hilirisasi dan industrialisasi. MBG, misalnya, diharapkan dapat mendorong permintaan bahan pangan sekaligus menggerakkan produktivitas petani dan penyerapan tenaga kerja.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai cadangan dana, Wamenkeu menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun. Dana ini berfungsi sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau stabilisasi pasar, serta sebagai instrumen kontra-siklus saat ekonomi melemah.

Menutup penjelasannya, Wamenkeu Juda Agung menekankan bahwa situasi saat ini jauh berbeda dengan krisis 1998. 
Sektor perbankan saat ini jauh lebih kuat dengan pengawasan yang ketat, serta adanya batasan bagi korporasi dalam melakukan pinjaman luar negeri guna mencegah risiko overborrowing. (menkeu)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...