Langsung ke konten utama

Wamenkeu Juda Agung Tegaskan Defisit APBN Tetap di Bawah Ambang Batas

 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap berada dalam posisi aman dan terkendali meskipun dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi dan gejolak geopolitik global. 

Ia menyebut pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap mengedepankan disiplin fiskal.


Dalam diskusi POV Talks di Jakarta pada Senin (18/5), Wamenkeu Juda memaparkan tantangan utama dari sisi global saat ini adalah lonjakan harga minyak dunia.

 Ia menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berdampak pada defisit fiskal sebesar Rp6,8 triliun. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

“Strategi kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap dengan disiplin fiskal,” ujar Juda Agung.

 Ia menambahkan bahwa pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran pada belanja yang tidak mendesak dan kurang berkualitas untuk menutupi beban fiskal akibat harga minyak. Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan tetap terjaga di level 2,94%, atau di bawah ambang batas legal 3%.

Menurutnya, pemerintah saat ini memprioritaskan belanja yang bersifat produktif dan memiliki multiplier effect besar terhadap ekonomi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta proyek hilirisasi dan industrialisasi. MBG, misalnya, diharapkan dapat mendorong permintaan bahan pangan sekaligus menggerakkan produktivitas petani dan penyerapan tenaga kerja.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai cadangan dana, Wamenkeu menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun. Dana ini berfungsi sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau stabilisasi pasar, serta sebagai instrumen kontra-siklus saat ekonomi melemah.

Menutup penjelasannya, Wamenkeu Juda Agung menekankan bahwa situasi saat ini jauh berbeda dengan krisis 1998. 
Sektor perbankan saat ini jauh lebih kuat dengan pengawasan yang ketat, serta adanya batasan bagi korporasi dalam melakukan pinjaman luar negeri guna mencegah risiko overborrowing. (menkeu)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.