Langsung ke konten utama

Semen Batu raja bagikan dividen bulan Juni 2026

 Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Semen Baturaja (IDX :SMBR, Persero) menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp 171.924.895.673 (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah).

Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham ditetapkan sebagai dividen tunai. 

Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 

Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording Date). 

Dan direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan: 

1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang berlaku. Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.

Rencana pembagian dividen saham tanggal 17 Juni 2026.

Semen Baturaja yang didirikan tahun 1974 merupakan sebuah patungan  antara Semen Padang (55 %) dan Semen Gresik (45%). Namun pada tahun 1979 sekitar 88 % dipegang Pemerintah Indonesia, dan sisanya Semen Gresik (7%) dan Semen Padang (5%). Dan pada tanggak 15 Oktober 1991, Semen Baturaja resmi diambil pemerintah Indonesia.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...