Langsung ke konten utama

Semen Batu raja bagikan dividen bulan Juni 2026

 Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Semen Baturaja (IDX :SMBR, Persero) menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp 171.924.895.673 (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah).

Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham ditetapkan sebagai dividen tunai. 

Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 

Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording Date). 

Dan direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan: 

1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang berlaku. Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.

Rencana pembagian dividen saham tanggal 17 Juni 2026.

Semen Baturaja yang didirikan tahun 1974 merupakan sebuah patungan  antara Semen Padang (55 %) dan Semen Gresik (45%). Namun pada tahun 1979 sekitar 88 % dipegang Pemerintah Indonesia, dan sisanya Semen Gresik (7%) dan Semen Padang (5%). Dan pada tanggak 15 Oktober 1991, Semen Baturaja resmi diambil pemerintah Indonesia.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.