Langsung ke konten utama

Saham PT Lautan Jasaindo dijual ke PT Kawasan Industri Kujang Cikampek

 Dalam surat yang dikirim  PT LAUTAN LUAS Tbk (“Perseroan”) dengan  nomor No. 043/LTL-LCS/V/2026, tanggal 4 Mei 2026 kepada OJK  menyebutkan Penjualan seluruh saham PT Lautan Jasaindo (“LJI”) dalam PT Kujang Tirta Sarana (“KTS”) kepada PT Kawasan Industri Kujang Cikampek (“KIKC”).

Penjualan seluruh saham PT Lautan Jasaindo (“LJI”) dalam PT Kujang Tirta Sarana (“KTS”) kepada PT Kawasan Industri Kujang Cikampek (“KIKC”). LJI adalah anak perusahaan dari Perseroan.

PT Lautan Jasaindo (LJI) adalah anak perusahaan dari PT Lautan Luas Tbk (LTLS) yang berfokus pada sektor pendukung dan layanan.

Pada tanggal 30 April 2026, telah ditandatangani Akta Jual Beli Saham antara LJI dan KIKC.

Dengan demikian, transaksi penjualan 1.000 saham atau sebesar 40% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor LJI dalam KTS dengan nilai transaksi sebesar Rp3.308.485.500 telah diselesaikan, sehingga LJI tidak lagi memiliki saham di dalam KTS.

Sementara itu disisi lain,PT Lautan Luas Tbk (LTLS) berdasarkan RUPS 7 Mei 2026 menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 31 persaham

Total dividen yang dibagikan adalah Rp45,40 miliar dari laba bersih 2025 atau setara dengan  . pembayaran 30,37 % dari laba bersih yang dibukukan tahun 2025.

Sepanjang tahun 2025, PT Lautan Luas membukukan pandapatan senilai Rp 8,8 T dengan laba bersih sebesar Rp 149,45 milyat .Dividen kana dilakukan tanggal 29 Mei 2026.

PT Lautan Luas  yang didirikan tahun 1951 ini tercatat  di Bursa Efek sejak tahun 1997 ini bergerak dalam prioduksi dan distribusi bahan kimia,





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...