Langsung ke konten utama

RATU Sahkan Kinerja 2025 dan Umumkan Dividen Rp45 per Saham dalam RUPST

 PT Raharja Energi Cepu Tbk (IDX: RATU) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta. 

Seluruh lima mata acara disetujui oleh pemegang saham, termasuk pengesahan laporan keuangan tahun buku 2025 dan penetapan pembagian dividen tunai.

Pemegang saham mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025 yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Perseroan membukukan laba bersih sebesar USD 15,2 juta, tumbuh 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya, meski pendapatan terkoreksi 14,6% menjadi USD 49,3 juta akibat penurunan volume lifting dan harga minyak. 

Efisiensi biaya menjadi kunci — COGS turun 29% sehingga Adjusted EBITDA tetap tumbuh 2,0% menjadi USD 30,8 juta dengan margin di atas 62%. 

Di sisi neraca, total aset menguat ke USD 76,0 juta dengan ekuitas USD 56,6 juta dan rasio DER yang sehat di level 0,30x.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham, RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar USD 7.030.580 atau setara Rp122.177.421.000 (kurs Rp17.378 per 4 Mei 2026), yakni Rp45 per saham. 

Pembagian ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk memberikan imbal hasil yang konsisten sekaligus menjaga ruang pertumbuhan ke depan. 

Secara operasional, Blok Cepu mencatatkan produksi rata-rata 151 ribu BOPD dengan sisa cadangan 2P sebesar 296 MMBO, sementara Blok Jabung membukukan produksi rata-rata 49,7 ribu BOEPD dengan cadangan 2P 243 MMBOE. 

Kedua blok ini menjadi tulang punggung kinerja Perseroan dan landasan ekspansi yang akan terus dikejar dalam waktu dekat.

PT Raharja Energi Cepu Tbk (IDX: RATU) adalah perusahaan holding hulu minyak dan gas bumi yang berbasis di Indonesia, fokus pada pengelolaan investasi di aset produksi migas utama

Didirikan tahun 2006, perusahaan tercatat di BEI pada 8 Januari 2025 dan memiliki partisipasi strategis di Blok Cepu (melalui PT Petrogas Jatim Utama Cendana) dan Blok Jabung



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...