Langsung ke konten utama

PT Samudera Indonesia Tbk (SAMUDERA) mencatat pendapatan USD 184,3 juta

 PT Samudera Indonesia Tbk (SAMUDERA) mencatat pendapatan USD 184,3 juta (+2% YoY) dan EBITDA USD 54,9 juta (+13% YoY) pada Kuartal I 2026.


Perseroan berencana menambah tiga armada baru, terdiri dari dua kapal tanker (4.000 DWT) dan satu kapal peti kemas (10.100 DWT).
 

Samudera mengusulkan total dividen tahun buku 2025 sebesar Rp12/lembar saham pada Rapat Umum Pemegang Saham mendatang.

 

Sementara itu pada  Maret 2026, melalui Patimban Global Gateway Terminal (PGT), Samudera melayani first call kapal MSC Hanisha III (2.500 TEUs) untuk rute Shanghai–Patimban, yang akan segera diikuti armada Samudera rute Singapura–Patimban.

 

Di tingkat internasional, Samudera Japan K.K. bersama Imoto Corporation membentuk Blue Ocean Shipping Co., Ltd. dan mengakuisisi dua kapal kontainer untuk rute domestik Jepang.

 

Perseroan juga menambah dua kapal kontainer dan dua chemical tanker yang ditargetkan bergabung ke armada tahun depan.


PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) bergerak dalam bidang usaha logistik dan kargo, didirikan pada tahun 1964. 


Awalnya merupakan usaha keagenan pelayaran yang didirikan oleh Bapak Soedarpo Sastrosatomo pada tahun 1950-an. 


Perusahaan melakukan IPO pada Juli 1999. Saat ini memiliki 5 lini bisnis; Samudera Shipping, Samudera Logistics, Samudera Ports, Samudera Property, dan Samudera Services; dengan lebih dari 4000 karyawan, 40 anak perusahaan dan kantor di beberapa wilayah di Indonesia dan Asia.




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...