Langsung ke konten utama

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk Sepanjang tahun 2025 mengalami penyesuaian sebesar 1% dan 19%,

 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (IDX Ticker: MPMX, “Perseroan”), perusahaan konsumer otomotif terkemuka di Indonesia telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk melaporkan kinerja tahun buku  bertempat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan mencatatkan pendapatan konsolidasi sebesar Rp16,2 triliun, dengan laba bersih Perseroan tercatat sebesar Rp462 miliar. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan dan laba bersih masing-masing mengalami penyesuaian sebesar 1% dan 19%, yang mencerminkan dinamika industri otomotif dan mobilitas nasional yang masih penuh tantangan, termasuk pelemahan daya beli masyarakat, tekanan pada pembiayaan kendaraan, serta normalisasi permintaan di beberapa segmen usaha sepanjang tahun.

Namun demikian, Perseroan tetap mampu menjaga kinerja usaha yang sehat melalui pendekatan yang lebih selektif, disiplin, dan adaptif terhadap perubahan pasar. Perseroan terus berfokus pada disiplin operasional, efisiensi biaya, pengelolaan risiko yang prudent, serta optimalisasi portofolio bisnis guna menjaga kualitas kinerja dan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Kinerja dan fundamental Perseroan yang tetap terjaga turut mendukung keputusan Perseroan untuk meningkatkan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham pada tahun ini.

Hal tersebut tercermin dalam salah satu agenda RUPST terkait penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp170,- per saham dengan total nilai sebesar Rp451.895.706.465 (empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Jumlah ini setara dengan dividend yield sebesar 16% terhadap harga saham Perseroan pada penutupan perdagangan hari Senin, 25 Mei 2026.

Group Chief Executive Officer MPMX Suwito Mawarwati mengatakan, “Tahun 2025 menjadi periode yang penuh dinamika bagi industri otomotif dan mobilitas nasional yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kehati-hatian, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan pasar. Di tengah kondisi industri yang menantang, kami tetap berupaya menjaga kualitas bisnis dan memperkuat fundamental usaha secara berkelanjutan. Peningkatan dividen tahun ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk terus memberikan nilai yang berkelanjutan kepada para pemegang saham, sekaligus mencerminkan keyakinan kami terhadap kekuatan fundamental dan prospek jangka panjang Perseroan.”

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk ("MPMX") adalah perusahaan konsumer otomotif terkemuka di Indonesia, didirikan pada tahun 1987 oleh William Soeryadjaya. MPMX adalah perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan secara mayoritas dimiliki oleh Saratoga Group.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...