Langsung ke konten utama

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk membukukan pendapatan meningkat 6,6% pada kwartal 2026

 PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (“Mitra Keluarga” atau “Perseroan”, IDX: MIKA) mengumumkan hasil kinerja keuangan dan operasional untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31Maret 2026.

Kinerja Keuangan Mitra Keluarga membukukan pendapatan sebesar Rp1.357 miliar pada 1Q26, meningkat 6,6%dibandingkan Rp1.272 miliar pada 1Q25. EBITDA juga tumbuh 5,7% menjadi Rp510 miliar dari Rp482miliar pada 1Q25. 

Kinerja ini didukung oleh peningkatan layanan dengan kompleksitas lebih tinggi melalui Centers of Excellence, kontribusi pasien privat yang semakin besar, serta efisiensi biaya yang terus dijaga

Margin laba kotor dan margin EBITDA sedikit menurun, hal ini terutama dipengaruhi oleh perubahankomposisi layanan, faktor musiman selama periode Lebaran, serta pengakuan bonus karyawan pada1Q26 yang bersifat non-recurring. 

Kinerja Operasional Dari sisi operasional, jumlah pasien rawat inap relatif stabil di level 72 ribu pasien, sejalan dengan 1Q25. Sementara itu, jumlah kunjungan rawat jalan tercatat sebesar 684 ribu kunjungan pada 1Q26, dibandingkan 704 ribu kunjungan pada 1Q25.

Sementara itu, jumlah kunjungan rawat jalan tercatat sebesar 684 ribu kunjungan pada 1Q26, dibandingkan 704 ribu kunjungan pada 1Q25. 

Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh periode Lebaranyang pada 2026 seluruhnya jatuh di kuartal pertama (Maret), sedangkan pada 2025 dampaknya lebihtersebar antara Maret dan April. 

Selain itu, moderasi pada volume pasien BPJS juga turut memengaruhi kinerja rawat jalan dan selama periode tersebut. 

Di tengah penyesuaian volume tersebut, fokus Perseroan dalam memperkuat Centers of Excellencetetap mampu menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan nilai per pasien. 

Hal ini tercermin dari pertumbuhan average revenue per outpatient (ARPOP) dan average revenue per inpatient day (ARPIPD) masing-masing sebesar 11,6% dan 8,1%. 

Peningkatan ini juga didukung oleh pemanfaatan layanan medis spesialis yang lebih tinggi, tercermin dari pertumbuhan High Complexity Revenue sebesar 27% secaratahunan pada 1Q26. 

Pada 1Q26, kontribusi segmen privat meningkat menjadi 89% dari total pendapatan, dibandingkan 87%pada 1Q25. 

Peningkatan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pasien asuransi dan korporasi, dengankontribusi gabungan naik dari 57% menjadi 61%. 

Hal ini mencerminkan semakin kuatnya kepercayaanterhadap layanan medis Perseroan yang berkualitas dan berfokus pada spesialisasi. Sepanjang 1Q26, 

Perseroan merealisasikan belanja modal sebesar Rp257 miliar dari total anggaran Rp1,0triliun, dengan alokasi terbesar untuk pengembangan rumah sakit baru dan pengadaan peralatan medis. 

Investasi ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Perseroan dalam memperluas jaringan layanan sertameningkatkan kapabilitas klinis melalui teknologi medis modern. 

Pada periode yang sama, Net Operating Cycle (NOC) Perseroan membaik menjadi -15 hari, dibandingkan-6 hari pada 1Q25. 

Perbaikan ini mencerminkan efisiensi pengelolaan modal kerja, yang didukung olehpengelolaan piutang dan persediaan yang baik serta pengendalian kewajiban usaha. 

NOC yang tetapnegatif menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menjaga likuiditas yang sehat dan fleksibilitasoperasional di tengah ekspansi dan peningkatan layanan. 

Per 31 Maret 2026, Mitra Keluarga berada dalam posisi keuangan yang solid dengan saldo kas bersihsebesar Rp2,95 triliun dan tanpa pinjaman bank, mencerminkan neraca keuangan yang sehat sertadisiplin pengelolaan keuangan yang kuat.

Mitra Keluarga mendirikan rumah sakit pertamanya pada tahun 1989 dan pada saat ini Mitra Keluargamemiliki dan mengoperasikan 32 rumah sakit, dimana 19 diantaranya berlokasi di Jabodetabek, 6 di JawaBarat, 5 di Surabaya (Jawa timur), dan 2 di Jawa tengah. 

Setiap rumah sakit dilengkapi dengan ruanggawat darurat, klinik rawat jalan, kamar rawat inap, ruang operasi, unit perawatan intensif dan farmasi, serta menyediakan layanan laboratorium dan radiologi. Rumah sakit  juga menawarkan layanankhusus seperti kebidanan, pediatri, penyakit dalam, angioplasti, bedah ortopedi dan bedah saraf.





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...