Langsung ke konten utama

PT Maharaksa Biru Energi Tbk bikin usaha baru bernama PT Bumi Mentari Nusantara

 Bursa Efek Indonesia menerima surat dari PT Maharaksa Biru Energi Tbk (Persero) dengan nomor S.07/MBE-CLO/0526/0297  dengan judul  Pendirian Anak Usaha PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (Perseroan) dengan tanggal kejadian 12 Mei 2026.

Dalam surat ini menjelaskan perseroan membentuk entitas anak baru dengan nama PT Bumi Mentari Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 12 Mei 2026 dibuat dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.Kn. 

Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas dan/atau pengendali atas PT Bumi Mentari Nusantara dengan kepemilikan saham sebanyak 9.900 (sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham atau senilai Rp 9.900.000.000,- (Sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah).

Namun sebelumnya, PT Maharaksa Biru Energi Tbk mengirim surat ke Bursa Efek Indonesia nomor S.07/MBE-CLO/0126/0252 menyebutkan  pada akhir tahun 2025, Perseroan bersama dengan PT Maharaksa Energi Hijau, PT Indoplas Karya Energi, dan PT Indoplas Energi Hijau telah membentuk Konsorsium dengan Grandblue Environment Co., Ltd perusahaan yang berdomisili di China, dengan nama Konsorsium GrandblueMaharaksa Consortium

Persero tengah mengikuti proses Dokumen Permintaan Proposal perihal Pemilihan Mitra Kerja Sama Badan Usaha Pengembang Dan Pengelola Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL) di Denpasar Raya (yang diselenggarakan oleh PT Danantara Invesment Management). 

Proyek ini akan mengelola minimal 1.000 ton sampah per hari

PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) yang didirikan tahun 2006 pada mulanya  pedagang umum dan kontraktor.Namum pada tahun 2022 mengalihkan bisnis utamanya ke industri energi.mengalihkan bisnis utamanya ke industri energi.

Melalui anak perusahaannya, perusahaan bertujuan mengubah sampah menjadi energi dengan mengembangkan pembangkit listrik sampah menjadi energi 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.