Langsung ke konten utama

PT Lippo Karawaci Tbk Catat Pendapatan Rp 1,80 Triliun dan Laba Bersih Rp107 Miliar di Quartal 1 2026

 PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)  mengumumkan kinerja keuangan untuk periode kuartal pertama 2026 yang berakhir pada 31 Maret 2026.

Di tengah kondisi makroekonomi global yang menantang dan penuh ketidakpastian, LPKR tetap menunjukkan kinerja yang tangguh. Perseroan berhasil membukukan pendapatan Rp1,80 triliun, EBITDA Rp337 miliar, dan laba bersih sebesar Rp107 miliar.

Di samping itu, arus kas dari aktivitas operasional membaik sebesar 20% YoY menjadi Rp499 miliar pada 1Q26, didukung oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan. LPKR menutup kuartal pertama tahun ini dengan posisi kas yang kuat sebesar Rp1,62 triliun.

Pada segmen real estate, pra penjualan tercatat sebesar Rp1,95 triliun, mencapai 32% dari target tahunan. Kinerja ini didorong oleh permintaan yang berkelanjutan terhadap rumah tapak, baik di segmen terjangkau maupun premium di berbagai wilayah. Produk rumah tapak menyumbang 84% dari total pra penjualan, mencerminkan tingginya minat pembeli rumah pertama (first-time homebuyers) dan end-user.

Pencapaian ini juga didukung oleh peluncuran Park Serpong Phase 7 di Park Serpong, serta Neo 5ense Collection di Cikarang. Pengembangan baru ini berhasil menangkap permintaan dari segmen pasar massal maupun menengah, sekaligus memperkuat posisi LPKR di pasar rumah tapak.

Di tingkat Lippo Karawaci (Holdco), penjualan residensial berkontribusi sebesar Rp1,22 triliun, didukung oleh penjualan unit komersial sebesar Rp156 miliar, kavling tanah Rp30 miliar, serta penjualan lahan pemakaman di San Diego Hills sebesar Rp33 miliar. 

Momentum penjualan juga diperkuat oleh peluncuran produk baru di Park Serpong Phase 7 pada 1Q26, yaitu Goldtops, Gold, Silver, Bronze, Urban, dan Treetops, yang ditawarkan dengan harga terjangkau dan didorong oleh tingginya permintaan di segmen hunian terjangkau.

Segmen lifestyle LPKR mencatatkan kinerja yang tetap solid pada kuartal pertama tahun ini, dengan pendapatan sebesar Rp310 miliar, EBITDA Rp103 miliar, dan laba bersih sebesar Rp55 miliar. 

Kinerja ini mencerminkan ketahanan segmen di tengah melemahnya permintaan, yang tetap didukung oleh berbagai inisiatif efisiensi operasional.

Secara operasional, rata-rata tarif kamar hotel stabil di Rp639 ribu, sementara jumlah pengunjung mal meningkat 6% YoY menjadi 11,5 juta pengunjung per bulan, menunjukkan momentum pemulihan sektor ritel yang berkelanjutan.

CEO LPKR, John Riady, mengatakan, “Kami senang dengan momentum yang berlanjut pada penjualan real estat kami, dengan pra penjualan mencapai Rp1,95 triliun atau setara 32% dari target tahunan. Permintaan tetap terkonsentrasi pada rumah tapak, khususnya produk di segmen terjangkau dan menengah, yang menjadi fokus utama strategi kami. Kami akan terus berfokus pada eksekusi di seluruh proyek township kami, sembari tetap menjaga pendekatan yang pruden dalam pengelolaan modal dan operasional.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...