Langsung ke konten utama

PT Kima Farma Tbk mengalami penurunan pendapatan sekitar 7,2% tahun 2025

 Dalam Laporan Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025 PT Kima Farma Tbk (KAEF, Persero) menyebutkan dari sisi kinerja keuangan, perusahaan membukukan pendapatan konsolidasian sebesar Rp9,22 triliun pada tahun 2025, dibandingkan dengan Rp9,94 triliun pada tahun 2024, atau mengalami penurunan sekitar 7,2%. 

Penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika industri farmasi nasional serta penyesuaian strategi bisnis dalam rangka meningkatkan kualitas pendapatan.

Namun demikian, Perusahaan berhasil mencatatkan peningkatan kinerja profitabilitas secara signifikan. Rugi bersih berhasil ditekan menjadi sebesar Rp443,36 miliar, membaik dibandingkan rugi bersih tahun 2024 sebesar Rp1,21 triliun. 

Perbaikan ini didorong oleh peningkatan efisiensi operasional, penurunan beban usaha, serta kontribusi pendapatan usaha lainnya yang meningkat menjadi Rp170,73 miliar dari sebelumnya Rp35,77 miliar. 

Selain itu, kinerja operasional juga menunjukkan perbaikan, ada  rugi usaha menurun secara material dari Rp810,72 miliar menjadi sekitar Rp79,76 miliar. 

Beban keuangan berhasil ditekan menjadi sekitar Rp590,13 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp641,96 miliar, seiring dengan perbaikan struktur pendanaan. 

Di sisi neraca, total aset konsolidasian tercatat sebesar Rp14,18 triliun pada akhir 2025, dibandingkan Rp14,93 triliun pada tahun 2024, sementara liabilitas relatif stabil pada kisaran Rp11,45 triliun. 

Secara keseluruhan, Direksi menilai bahwa kinerja tahun 2025 menunjukkan arah yang semakin membaik, khususnya dari sisi profitabilitas dan efisiensi operasional. 

Meskipun pendapatan mengalami tekanan, keberhasilan dalam menurunkan rugi bersih secara material menjadi indikator bahwa strategi restrukturisasi dan transformasi telah berjalan sesuai arah yang ditetapkan

PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) merupakan perusahaan kesehatan terintegrasi. Didirikan pada tahun 1817, sebagai perusahaan industri farmasi oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan nama NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. 

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menggabungkan sejumlah perusahaan farmasi, pada tahun 1958, menjadi Perusahaan Farmasi Negara bernama Bhinneka Kimia Farma.

 Namun kemudian diubah menjadi perseroan terbatas pada tahun 1971 dan menjadi nama PT Kimia Farma.Pada bulan Juli 2001 melakukan IPO

.Kegiatan usaha Kimia Farma meliputi pembuatan produk farmasi, pemasaran, penelitian dan pengembangan, distribusi dan perdagangan, ritel farmasi, dan perdagangan internasional.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...