Langsung ke konten utama

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) akuisisi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)

 

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (“Perseroan”) mengirim surat ke OJK nomor JRAP/SKLR/CSD/2026/V/041 dengan judul Penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli Saham.

 Surat ini mnjelaskan pada tanggal 7 Mei 2026, PT J Resources Nusantara (“JRN”) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (“JRMSI”), entitas anak Perseroan, dan PT Lebong Tandai, pihak tidak terafiliasi, menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Saham, masing-masing, No. 14 dan No. 17 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, dimana JRN dan JRMSI, membeli saham milik PT Lebong Tandai di dalam JRBM, masing-masing, sebanyak 849.999 lembar saham dan 1 lembar saham (“Transaksi Pembelian Saham”).

Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan dengan total harga beli sebesar USD5.000.000 (lima juta Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.86.824.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah)

JRBM adalah pemegang Kontrak Karya. Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dari JRBM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Persetujuan ESDM”).

 Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat kendali PSAB atas aset pertambangan emas utama mereka di Sulawesi Utara, yaitu JRBM, serta mempertegas posisi perusahaan sebagai pengendali penuh.

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) adalah Perusahaan mengelola portofolio tambang emas di Indonesia dan Malaysia, dengan fokus utama pada produksi, eksplorasi, dan pengembangan emas di wilayah Australasi dan tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2003





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.