Langsung ke konten utama

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) akuisisi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)

 

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (“Perseroan”) mengirim surat ke OJK nomor JRAP/SKLR/CSD/2026/V/041 dengan judul Penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli Saham.

 Surat ini mnjelaskan pada tanggal 7 Mei 2026, PT J Resources Nusantara (“JRN”) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (“JRMSI”), entitas anak Perseroan, dan PT Lebong Tandai, pihak tidak terafiliasi, menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Saham, masing-masing, No. 14 dan No. 17 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, dimana JRN dan JRMSI, membeli saham milik PT Lebong Tandai di dalam JRBM, masing-masing, sebanyak 849.999 lembar saham dan 1 lembar saham (“Transaksi Pembelian Saham”).

Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan dengan total harga beli sebesar USD5.000.000 (lima juta Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.86.824.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah)

JRBM adalah pemegang Kontrak Karya. Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dari JRBM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Persetujuan ESDM”).

 Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat kendali PSAB atas aset pertambangan emas utama mereka di Sulawesi Utara, yaitu JRBM, serta mempertegas posisi perusahaan sebagai pengendali penuh.

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) adalah Perusahaan mengelola portofolio tambang emas di Indonesia dan Malaysia, dengan fokus utama pada produksi, eksplorasi, dan pengembangan emas di wilayah Australasi dan tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2003





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...