PT J Resources Asia Pasifik Tbk (“Perseroan”) mengirim surat ke OJK nomor JRAP/SKLR/CSD/2026/V/041 dengan judul Penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli Saham.
Surat ini mnjelaskan pada tanggal 7 Mei 2026, PT J Resources Nusantara (“JRN”) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (“JRMSI”), entitas anak Perseroan, dan PT Lebong Tandai, pihak tidak terafiliasi, menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Saham, masing-masing, No. 14 dan No. 17 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, dimana JRN dan JRMSI, membeli saham milik PT Lebong Tandai di dalam JRBM, masing-masing, sebanyak 849.999 lembar saham dan 1 lembar saham (“Transaksi Pembelian Saham”).
Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan dengan total harga beli sebesar USD5.000.000 (lima juta Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.86.824.000.000 (delapan puluh enam miliar delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah)
JRBM adalah pemegang Kontrak Karya. Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan perubahan pemegang saham dari JRBM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“Persetujuan ESDM”).
Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat kendali PSAB atas aset pertambangan emas utama mereka di Sulawesi Utara, yaitu JRBM, serta mempertegas posisi perusahaan sebagai pengendali penuh.
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) adalah Perusahaan mengelola portofolio tambang emas di Indonesia dan Malaysia, dengan fokus utama pada produksi, eksplorasi, dan pengembangan emas di wilayah Australasi dan tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2003

Komentar
Posting Komentar