Langsung ke konten utama

PT ITSEC Asia Tbk siapkan pemecahan nilai nominal saham

PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR), perusahaan keamanan siber publik pertama di Indonesia,  mengumumkan laporan keuangan audited untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Sepanjang FY2025, Perseroan mencatat tahun penentu dengan pencapaian profitabilitas, ekspansi bisnis, dan penguatan posisi sebagai institusi keamanan siber berbasis AI di Indonesia. 

Kinerja FY2025 ditandai dengan peningkatan signifikan pada profitabilitas. Laba bersih konsolidasi mencapai Rp65,4 miliar, meningkat dari Rp0,8 miliar pada FY2024. 

Laba usaha juga berbalik positif menjadi Rp92,5 miliar dibandingkan rugi usaha Rp435 juta pada tahun sebelumnya. 

Perbaikan ini mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan skala bisnis dan efisiensi operasional. 

Pendapatan konsolidasi tumbuh 62,1% menjadi Rp527,1 miliar dari Rp325,1 miliar pada FY2024. 

Laba bruto meningkat 141,6% menjadi Rp284,6 miliar, dengan margin laba bruto naik menjadi 54,0% dari sebelumnya 36,2%. 

Total ekuitas meningkat menjadi Rp256,2 miliar, sementara gearing ratio membaik dari 1,13x menjadi 0,20x, mencerminkan struktur keuangan yang lebih sehat. 

Patrick Rudolf Dannacher, President Director dan Chief Executive Officer PT ITSEC Asia Tbk, menyampaikan: “Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ITSEC Asia. Kami tidak hanya mencapai profitabilitas, tetapi juga memperkuat fondasi bisnis, memperluas jangkauan produk, serta mempercepat pengembangan kapabilitas berbasis AI. Kami terus berkomitmen untuk melindungi masa depan digital Indonesia sekaligus memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham.” 

Sementara itu mulai tanggal 13 Mei 2026. PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) resmi mengumumkan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham  dengan rasio 1:2 untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di bursa.

 Aksi korporasi ini akan mengubah nilai nominal saham dari Rp25 menjadi Rp12,5 per lembar 

Nantinya Modal dasar yang semula berjumlah 21.763.359.608 lembar saham meningkat menjadi 43.526.719.216 lembar saham.

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...