Langsung ke konten utama

PT Indo Tambangraya Megah Tbk volume penjualan meningkat sebesar 6% pada kwartal 2026

 PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG,Perseroan) menyerahkan laporan keuangan konsolidasi untuk periode tiga bulan pertama yang berakhir pada 31 Maret 2026 kepadaBursa Efek Indonesia (IDX).

ITMG mencatat produksi batubara sebesar 4,7 Mt pada tahun 2026 , dibandingkan dengan 5,3 Mt pada tahun 2025 karena curah hujan yang memengaruhi volume produksi.

Sementara itu, volume penjualan meningkat sebesar 6% dari tahun ke tahun menjadi 6,3 Mt, menghasilkan peningkatan pendapatan sebesar 3% dari tahun ke tahun meskipun terjadi sedikit penurunan
pada harga jual rata-rata (ASP) dari $82/ton pada 3M25 menjadi $79/ton pada 3M26. 

Perusahaan melaporkan laba bersih sebesar $56 juta untuk periode tiga bulan pertama yang berakhir pada 31 Maret 2026.

Dividen final tahun fiskal 2025,dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada 17 April 2026 menyetujui total distribusi dividen untuk tahun fiskal 2025 sebesar $115 juta atau
mewakili 60% dari laba bersih Perusahaan. Jumlah total sebesar $50 juta atau setara dengan Rp738/saham telah dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen interim pada tanggal 26 November 2025.

Sisanya sebesar $65 juta atau setara dengan Rp 992/saham akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai
kepada para pemegang saham pada tanggal 19 Mei 2026.

Selain itu ITMG juga menghasilkan pendapatan sebesar $498 juta pada 3M26, meningkat 3% dibandingkan dengan tahun 2025.
Perusahaan mencatat volume penjualan sebesar 6,3 Mt atau meningkat 6% dari tahun ke tahun sementara ASP menurun sebesar 3% dari tahun ke tahun.

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (IDX: ITMG) adalah  Perusahaan yang berfokus pada pertambangan batu bara termal kalori tinggi, layanan energi, dan energi terbarukan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...