Langsung ke konten utama

PT Hutama Karya (Persero) LAMPAUI TARGET LABA DI AWAL 2026

 PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp464 miliar pada Triwulan I 2026, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada periode yang sama sebesar Rp269 miliar atau tercapai 172,49 persen. 

Capaian ini dihasilkan melalui disiplin pengendalian biaya dan penguatan segmen pengoperasian jalan tol, di tengah dinamika pasar global yang semakin menantang. 

Rapat Koordinasi Bulanan yang digelar pada  di Jakarta menjadi forum evaluasi kinerja sekaligus penyelarasan arah strategis seluruh jajaran perusahaan.

Kinerja laba tersebut ditopang oleh dua kontributor utama. Segmen pengoperasian jalan tol mencatatkan Earning After Tax (EAT) sebesar Rp333 miliar, sementara anak usaha Hutama Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menyumbang Rp167 miliar. Capaian ini tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp448 miliar, sekaligus jauh melampaui RKAP TW I 2026.

Dari sisi posisi keuangan, fondasi bisnis Hutama Karya terus menguat. Total aset konsolidasi tercatat Rp189,84 triliun, dengan ekuitas yang tumbuh 2,31 persen secara tahunan (year-on- year/YoY) menjadi Rp141,64 triliun. Total utang berhasil ditekan 15,34 persen YoY, melanjutkan tren penurunan liabilitas yang konsisten sejak tahun sebelumnya. Order book perusahaan tercatat Rp36,37 triliun, dengan dominasi proyek pemerintah.

Pendapatan pada TW I 2026 tercatat mencapai Rp4,67 triliun atau 82,11 persen dari target RKAP. Meskipun demikian, selektivitas portofolio dan fokus pada proyek bernilai strategis menjadi pertimbangan utama dalam perolehan kontrak baru pada periode ini. 

Hutama Karya memandang pencapaian awal tahun ini sebagai fondasi yang perlu dijaga kualitasnya— pertumbuhan yang terukur, bukan sekadar ekspansi volume.

Dari sisi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), progres fisik terus berjalan. Kumulatif panjang tol terbangun mencapai 1.108 kilometer (km) hingga akhir TW I 2026, dengan penambahan 10,1 km pada periode ini. Ruas yang tengah dalam konstruksi aktif meliputi Betung–Jambi, Rengat–Pekanbaru, dan Palembang–Betung. Hutama Karya terus mengoptimalkan pengusahaan tol di Sumatra dengan dukungan penuh pemerintah, mencakup peningkatan kualitas layanan di ruas-ruas yang telah beroperasi.

Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menyampaikan bahwa capaian TW I 2026 menjadi sinyal ketahanan bisnis perusahaan di tengah tekanan ekonomi global yang semakin kompleks. Volatilitas harga komoditas, dinamika nilai tukar, dan potensi perlambatan pertumbuhan dunia menjadi latar belakang yang tidak bisa diabaikan. "Di tengah ketidakpastian global, kami justru membuktikan bahwa infrastruktur yang dikelola dengan disiplin finansial adalah investasi yang tahan banting," ujarnya.

Direksi menetapkan empat pilar arahan strategis untuk menjaga momentum kinerja sepanjang 2026. Pertama, penguatan disiplin pengendalian biaya dan kewaspadaan terhadap dinamika pasar global. Kedua, optimasi pemanfaatan energi di seluruh unit kerja, baik di kantor maupun proyek. Ketiga, memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara tepat dan terukur guna mencegah tekanan terhadap kualitas aset maupun risiko impairment. Keempat, peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan untuk memperkuat daya saing perusahaan di tengah kompetisi antara BUMN Karya.

Hutama Karya menegaskan bahwa kinerja positif di awal tahun ini bukan tanda untuk mengendurkan langkah, melainkan tanggung jawab untuk terus menjaga—bahkan meningkatkan—performa bisnis dan tata kelola ke depan, demi menghadirkan infrastruktur yang andal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Hutama Karya dikenal sebagai kontraktor utama dalam pembangunan infrastruktur strategis, khususnya Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...