Langsung ke konten utama

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) ada kenaikan sebesar 78,28% laporan keuangan kuartal I 2026,

 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) (kode emiten: GMFI), anak usaha Garuda Indonesia Group, mengawali tahun 2026 dengan performa finansial yang solid. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2026, 

Perseroan berhasil membukukan laba berjalan sebesar USD6,76 juta (sekitar Rp107 miliar). Angka ini melonjak signifikan sebesar 78,28% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama pada tahun 2025 yang sebesar USD 3,79 juta.

Pertumbuhan laba ini ditopang oleh kenaikan pendapatan (revenue) Perseroan yang mencapai USD114,94 juta pada akhir Maret 2026. 

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 20,53% dibandingkan pendapatan pada Kuartal I 2025 yang tercatat sebesar USD95,36 juta.

Direktur Utama GMF, Andi Fahrurrozi, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari konsistensi Perseroan dalam melakukan ekspansi pasar dan optimalisasi operasional. "Pencapaian di kuartal pertama 2026 ini melampaui pertumbuhan tahun sebelumnya, menandakan efektivitas strategi pemulihan dan penguatan kapabilitas yang tengah kami jalankan. GMF kini berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target tahunan yang lebih progresif," ujar Andi.

Kinerja finansial yang menguat ini berjalan selaras dengan sejumlah pencapaian operasional strategis di berbagai lini bisnis. 

Salah satu capaian yang patut menjadi sorotan adalah keberhasilan GMF merampungkan full overhaul perdana secara mandiri untuk mesin CFM56-5B milik Citilink yang didukung melalui pendanaan dari Danantara. 

GMF juga turut memperkuat posisinya di pasar internasional dengan menambah basis pelanggan baru dari Korea Selatan, yakni Airzeta dan T-Way, serta menyelesaikan proyek strategis seperti overhaul pesawat A330 milik Korean Air dan landing gear change untuk Fiji Airways.

Ekspansi GMF juga merambah ke sektor non-aviasi melalui penyelesaian normalisasi PLTG MPP Balai Pungut TM2500 #3 untuk PLN Batam, yang turut mempertegas kontribusi perusahaan pada infrastruktur energi nasional. 

Namun demikian, penguatan sektor penerbangan pun tetap menjadi perhatian GMF, salah satunya melalui raihan sertifikasi baru dari otoritas penerbangan Selandia Baru dan Aruba, yang memastikan standar layanan GMF tetap berada di level kelas dunia untuk mendukung berbagai kebutuhan perawatan pesawat.

Seiring dengan profitabilitas yang meningkat, posisi ekuitas Perseroan juga mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Total ekuitas GMF tercatat naik menjadi USD140,58 juta per 31 Maret 2026, meningkat dari USD114,57 juta pada akhir tahun 2025. 

Peningkatan ini didorong oleh akumulasi laba berjalan serta realisasi aksi korporasi melalui penerbitan saham baru yang memperkokoh fundamental keuangan perusahaan.

"Kami optimis momentum positif ini akan terus berlanjut. Fokus kami tetap pada keunggulan layanan, diversifikasi bisnis, dan penguatan struktur permodalan untuk memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Andi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...