Langsung ke konten utama

PT DCI Indonesia Tbk memperoleh Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia Tbk

 Bursa Efek Indonesia dalam laporan nomor 063/DCI.ID/DIR/IV/2026 menyebutkan PT DCI Indonesia Tbk (persero) memperoleh Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia Tbk  dengan total limit kredit sampai dengan Rp17.000.000.000.000,- (tujuh belas triliun Rupiah).

Fasilitas ini digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka pembangunan dan penyelesaian fasilitas pusat data serta pemenuhan permintaan pelanggan atas kapasitas yang telah terkontrak

Perseroan telah memperoleh Penambahan Fasilitas Kredit yang  dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 30 April 2026 sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Notaris Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat ("Perjanjian Kredit"), antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk ("Bank BCA")

Dewan Komisaris juga  menyetujui rencana penambahan fasilitas kredit tersebut melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/008/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang telah dilegalisasi oleh Notaris Putut Mahendra, S.H. dengan Nomor Legalisasi LEG/839/2026. 

Guna menjamin Fasilitas Kredit tersebut, Perseroan memberikan agunan kredit yang secara umum meliputi: 

(a) bidang-bidang tanah berikut bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan berdiri di atasnya yang dimiliki Perseroan, 

(b) seluruh mesin dan peralatan data center Perseroan yang ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari, 

(c) rekening giro Perseroan pada Bank BCA sebagai agunan sementara sampai seluruh agunan lainnya diikat secara sempurna, 

dan (d) tagihan atas klaim asuransi.

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) yang didirikan pada tahun 2011 merupakan  penyedia data center dan  menyediakan Layanan Infrastruktur Cloud and Carrier-Neutral Data Center yang andal, berjaringan, dan terkelola dengan baik.

Data centre-nya dibangun di atas lahan seluas 8,5 ha, dengan total daya 300 MW. Saat ini, perusahaan memiliki dua gedung data center, JK1 dan JK2, namun berencana membangun enam data center lagi, hingga JK8. Kantor pusatnya ada di Jakarta.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...