Langsung ke konten utama

PT DCI Indonesia Tbk memperoleh Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia Tbk

 Bursa Efek Indonesia dalam laporan nomor 063/DCI.ID/DIR/IV/2026 menyebutkan PT DCI Indonesia Tbk (persero) memperoleh Fasilitas Kredit Investasi Dari PT Bank Central Asia Tbk  dengan total limit kredit sampai dengan Rp17.000.000.000.000,- (tujuh belas triliun Rupiah).

Fasilitas ini digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka pembangunan dan penyelesaian fasilitas pusat data serta pemenuhan permintaan pelanggan atas kapasitas yang telah terkontrak

Perseroan telah memperoleh Penambahan Fasilitas Kredit yang  dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 30 April 2026 sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Notaris Putut Mahendra, S.H., Notaris di Jakarta Pusat ("Perjanjian Kredit"), antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk ("Bank BCA")

Dewan Komisaris telah menyetujui rencana penambahan fasilitas kredit tersebut melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. KEP.KOM/DCI.ID/008/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang telah dilegalisasi oleh Notaris Putut Mahendra, S.H. dengan Nomor Legalisasi LEG/839/2026. 

Guna menjamin Fasilitas Kredit tersebut, Perseroan memberikan agunan kredit yang secara umum meliputi: 

(a) bidang-bidang tanah berikut bangunan dan/atau segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan berdiri di atasnya yang dimiliki Perseroan, 

(b) seluruh mesin dan peralatan data center Perseroan yang ada maupun yang akan diperoleh di kemudian hari, 

(c) rekening giro Perseroan pada Bank BCA sebagai agunan sementara sampai seluruh agunan lainnya diikat secara sempurna, 

dan (d) tagihan atas klaim asuransi.

PT DCI Indonesia Tbk (DCII) yang didirikan pada tahun 2011 merupakan  penyedia data center dan  menyediakan Layanan Infrastruktur Cloud and Carrier-Neutral Data Center yang andal, berjaringan, dan terkelola dengan baik.

Data centre-nya dibangun di atas lahan seluas 8,5 ha, dengan total daya 300 MW. Saat ini, perusahaan memiliki dua gedung data center, JK1 dan JK2, namun berencana membangun enam data center lagi, hingga JK8. Kantor pusatnya ada di Jakarta.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...