Langsung ke konten utama

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk rencana merger dua anak usahanya

 PT  Dayamitra  Telekomunikasi  Tbk  (“Mitratel”,  IDX:  MTEL,Persero) mengumumkan rencana penggabungan usaha yaitu PT Persada Sokka Taman (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Sementara itu PT  Dayamitra  Telekomunikasi  Tbk  juga mengumumkan sepanjang 2025, Mitratel mencatatkan pendapatan sebesar Rp9,53 triliun, tumbuh 2,4% secara tahunan  (YoY).  

Kinerja  ini  tetap  didorong  oleh  bisnis  menara  sebagai  core  business  dengan kontribusi  sebesar  81,8%  terhadap  total  pendapatan,  mencerminkan  kekuatan  model  bisnis Perseroan  yang  resilient  dan  recurring.  

Sementara  itu,  lini  bisnis  fiber  terus  menunjukkan akselerasi  pertumbuhan  dengan  kontribusi  sebesar  6%  terhadap  total  pendapatan  dan pertumbuhan  signifikan  sebesar  18,1%  YoY,  memperkuat  arah  transformasi  Mitratel  menuju penyedia infrastruktur digital terintegrasi.

Dari  sisi profitabilitas, Perseroan  membukukan EBITDA  sebesar  Rp7,83 triliun, meningkat  1,8% YoY, dengan EBITDA margin yang tetap tinggi di level 82,2%. 

Laba bersih tercatat sebesar Rp2,12 triliun,  tumbuh  0,6%  YoY,  dengan  net  profit  margin  sebesar  22,2%.  

Kinerja  ini  mencerminkan disiplin eksekusi strategi, efisiensi operasional yang berkelanjutan, serta kemampuan Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi dan profitabilitas.

Direktur  Utama  Mitratel,  Theodorus  Ardi  Hartoko,  menyampaikan  bahwa  pencapaian  ini menegaskan ketahanan dan relevansi strategi jangka panjang Perseroan.

“Mitratel terus menunjukkan konsistensi dalam menjaga kinerja yang sehat dengan profitabilitas yang  kuat,  sekaligus  memperkuat  fondasi  pertumbuhan  jangka  panjang.  Kami  secara  disiplin mengeksekusi strategi untuk mengoptimalkan bisnis menara  sebagai core,  serta  mempercepat pengembangan fiber sebagai enabler utama ekosistem digital,” ujar  Theodorus  Ardi  Hartoko

Lebih lanjut, Perseroan akan terus memperkuat posisi sebagai Next-Generation Tower Company melalui  optimalisasi  utilisasi  aset,  peningkatan  kolokasi,  serta  ekspansi  layanan  infrastruktur digital berbasis kebutuhan pelanggan.

“Kami  melihat  peluang  pertumbuhan  yang  semakin  besar  seiring  meningkatnya  kebutuhan konektivitas  nasional.  Mitratel  akan  terus  memperluas  kapabilitas  sebagai  mitra  strategis  bagi operator dan pelaku industri digital, dengan solusi infrastruktur yang efisien, scalable, dan future- ready,” tambah Theodorus.

Dari  sisi  operasional,  hingga  akhir  Desember  2025,  Mitratel  mengoperasikan  40.230  menara, tumbuh 2,1% YoY. Jumlah kolokasi meningkat signifikan menjadi 22.854 atau tumbuh 11,7% YoY, mencerminkan kuatnya demand terhadap model sharing infrastructure. Total tenant mencapai 63.084 dengan rasio tenancy meningkat menjadi 1,57x, mempertegas peningkatan produktivitas aset Perseroan. Secara keseluruhan termasuk reseller, total tenant mencapai 65.734.

Pada  lini  fiber,  panjang  fiber  billable  mencapai  70.618  km  atau  tumbuh  15,6%  YoY,  dengan peningkatan billable ratio menjadi 1,23x. Capaian ini menunjukkan keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan  monetisasi  jaringan  sekaligus  memperkuat  peran  fiber  sebagai  growth  engine baru.

Dengan  fundamental  keuangan  yang  kuat,  struktur  biaya  yang  efisien,  serta  strategi  ekspansi yang  terarah  dan  disiplin,  


Mitratel  optimistis  dapat  terus  menjaga  momentum  pertumbuhan, memperkuat  posisi  kepemimpinan  di  industri,  serta  menciptakan  nilai  jangka  panjang  yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...