Langsung ke konten utama

PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten

 PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) melalui anak usahanya PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN) resmi menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta. 

Penandatanganan konsesi ini menjadi bagian dari penguatan layanan kepelabuhanan dan konektivitas logistik untuk mendukung kebutuhan industri nasional, khususnya sektor petrokimia dan manufaktur. CPN bergerak di bidang layanan kepelabuhanan dan pengelolaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung kebutuhan industri dan logistik nasional. 

Melalui konsesi ini, CPN diharapkan dapat semakin memperkuat layanan kepelabuhanan yang terintegrasi sekaligus mendukung efisiensi operasional bagi kawasan industri di Cilegon dan sekitarnya. 

Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara, Edi Rivai, menyampaikan, “Momentum ini tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan aspek regulasi dan tata kelola kepelabuhanan yang baik, namun juga menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem logistik dan industri nasional, khususnya dalam mendukung daya saing industri petrokimia dan manufaktur Indonesia.” “

Infrastruktur kepelabuhanan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran rantai pasok nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan perkembangan industri yang terus bertumbuh, kebutuhan terhadap layanan kepelabuhanan dan infrastruktur logistik yang andal juga akan semakin meningkat. CPN berkomitmen untuk terus mengedepankan operasional pelabuhan yang aman, andal, dan efisien serta membuka peluang kolaborasi strategis yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” tambah Edi Rivai. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Muhammad Masyhud, menyampaikan bahwa penandatanganan konsesi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Provinsi Banten, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.

“Kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Melalui kolaborasi yang baik, pengembangan layanan dan infrastruktur kepelabuhanan diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan industri dan logistik nasional,” ujar Muhammad Masyhud. 

Melalui kerja sama konsesi ini, CPN berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan dan konektivitas logistik nasional



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.