Langsung ke konten utama

PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten

 PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) melalui anak usahanya PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN) resmi menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta. 

Penandatanganan konsesi ini menjadi bagian dari penguatan layanan kepelabuhanan dan konektivitas logistik untuk mendukung kebutuhan industri nasional, khususnya sektor petrokimia dan manufaktur. CPN bergerak di bidang layanan kepelabuhanan dan pengelolaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung kebutuhan industri dan logistik nasional. 

Melalui konsesi ini, CPN diharapkan dapat semakin memperkuat layanan kepelabuhanan yang terintegrasi sekaligus mendukung efisiensi operasional bagi kawasan industri di Cilegon dan sekitarnya. 

Direktur PT Chandra Pelabuhan Nusantara, Edi Rivai, menyampaikan, “Momentum ini tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan aspek regulasi dan tata kelola kepelabuhanan yang baik, namun juga menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem logistik dan industri nasional, khususnya dalam mendukung daya saing industri petrokimia dan manufaktur Indonesia.” “

Infrastruktur kepelabuhanan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran rantai pasok nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan perkembangan industri yang terus bertumbuh, kebutuhan terhadap layanan kepelabuhanan dan infrastruktur logistik yang andal juga akan semakin meningkat. CPN berkomitmen untuk terus mengedepankan operasional pelabuhan yang aman, andal, dan efisien serta membuka peluang kolaborasi strategis yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” tambah Edi Rivai. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Muhammad Masyhud, menyampaikan bahwa penandatanganan konsesi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Provinsi Banten, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.

“Kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Melalui kolaborasi yang baik, pengembangan layanan dan infrastruktur kepelabuhanan diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan industri dan logistik nasional,” ujar Muhammad Masyhud. 

Melalui kerja sama konsesi ini, CPN berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan dan konektivitas logistik nasional



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...