Langsung ke konten utama

PT Campina Ice Cream Industry Tbk (Camp) tidak membagikan dividen tahun buku 2025

 Dalam laporan keterbukaan  Bursa Efek Indonesia ,PT Campina  Ice Cream Industry Tbk (Camp,Persero) pada kuartal 1 , tahun 2026 membukukan laba bersih Ro 5,8 milyar  dan ini meningkat dibandingkan pada perode yang sama tahun 2025 sebesar Rp 4,5 milyar.

Namun dalam laporan keuangan hingga Desember 2025, posisi ekuitas sebesar hampit Rp 1 T, tumbuh dari tahun sebesar 8 persen yakni sebesar 935 milyar.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 menyebutkan rapat menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025, sebagai berikut: 

a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan; 

b. Sebesar Rp 2.243.069.225,- (dua miliar dua ratus empat puluh tiga enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dari laba bersih tahun buku 2025 dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan;

 c. Sebesar Rp. 72.525.904.941,- (Tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya, untuk menambah modal kerja Perseroan

Campina didirikan oleh Darmo Hadipranoto pada 22 Juli 1972 di Surabaya, awalnya sebagai industri rumahan (CV Pranoto) di garasi rumah. 

Saat ini, PT Campina Ice Cream Industry Tbk [CAMP] merupakan perusahaan publik, dengan pemegang saham mayoritas adalah Sabana Prawirawidjaja



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...