Langsung ke konten utama

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) mendapat kontrak panjang sewa kapal HAI LONG 106.

 Memasuki tahun 2026 PT Cakra Buana Resources Energi Tbk(CBRE,perseroan)  telah memperoleh kontrak kerjasama jangka panjang atas kegiatan sewa kapal HAI LONG 106.  dengan sistem (time charter) dengan PT Gunanusa Utama Fabricators. 

Kontrak jangka panjang sekitar 8 tahun dengan nilai sebesar USD 262,8 juta atau perkiraan menghasilkan pendapatan USD 32,8juta pertahun.

Sebelumnya,perseroan melakukan pembelian aset berupa kapal jenis Offshore Service Vessel (OSV) tipe Pipe Laying & Lifting Vessel atas nama kapal HAI LONG 106. 

Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 50141 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum) & KBLI 5229 (Aktivitas Penunjang Perairan Lainnya). 

Dalam laporan keuangan pada tahun 2025, Perseroan berupaya menjaga kinerja keuangan di tengah dinamika usaha yang dihadapi. 

Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp55,16 miliar, turun dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp62,17 miliar. 

Laba Bruto Gross Profit Pada tahun 2025, laba bruto tercatat sebesar Rp1,52 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 74,95% atau setara Rp4,54 miliar dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp6,05 miliar. Kondisi ini dipengaruhi oleh penurunan pendapatan dan beban pokok pendapatan

Sejalan dengan pendekatan tersebut, Perseroan juga mengelola struktur keuangan secara disiplin dan relatif stabil, dengan total aset sebesar Rp2,05 triliun, liabilitas sebesar Rp1,96 triliun, serta ekuitas sebesar Rp46,91 miliar.

Perseroan mencatatkan peningkatan laba per saham, baik dasar maupun dilusian. Laba per saham dasar mencapai Rp15,50, naik Rp4,12 dari Rp11,38 pada tahun sebelumnya. 

Sementara, laba per saham dilusian tercatat sebesar Rp12,88, naik sebesar Rp1,50 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp11,38.

Perseroan juga  telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2025 berupa penerbitan saham baru melalui mekanisme Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (MHMETD) dengan jumlah maksimal sebanyak 48 miliar saham dan nilai nominal Rp25 per saham. 

Melalui aksi korporasi ini, Perseroan menargetkan perolehan dana hingga Rp1,2 triliun, yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung kebutuhan strategis Perseroan. 

Dana hasil rights issue direncanakan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada pihak ketiga, memperkuat modal kerja guna mendukung kegiatan operasional, serta membiayai ekspansi armada melalui belanja modal. 

Dana hasil rights issue  juga direncanakan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada pihak ketiga, memperkuat modal kerja guna mendukung kegiatan operasional, serta membiayai ekspansi armada melalui belanja modal. 

Salah satunya  belanja modal tersebut mencakup pembelian satu unit Pipe-Laying and Lifting Vessel dengan nilai sekitar USD100 juta (setara ± Rp1,63 triliun) yang telah disepakati pada Agustus 2025, sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan pengembangan usaha Perseroan










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...