Langsung ke konten utama

PT Bumi Resources Minerals Tbk membukukan kenaikan Pendapatan sebesar 10%,kwartal 1, 2026

 PT Bumi Resources Minerals Tbk (“BRMS” atau “Perusahaan”) menyampaikan kinerja keuangan dan produksinya untuk periode Q1 2026. 

Pada Q1 2026, Perusahaan membukukan kenaikan Pendapatan sebesar 10% dan peningkatan Laba Bersih sebesar 22% dari periode yang sama di tahun lalu. 

BRMS mencatatkan Pendapatan sebesar US$ 69 juta, Laba Operasi sebesar US$ 28 juta, dan Laba Bersih sebesar US$ 18 juta dalam laporan keuangan Q1 2026.

Damar Kusumanto, Direktur Utama PT Citra Palu Minerals (anak usaha BRMS), menambahkan,”Kami sudah mengantisipasi penurunan kadar emas dalam bijih yang diproses di awal tahun 2026 dikarenakan operasi pushback yang sedang berlangsung:.

 Operasi pushback tersebut diharapkan dapat selesai pada akhir Mei atau awal Juni 2026. Setelah pushback berakhir,  dapat mulai menambang bijih berkadar tinggi pada lokasi bukaan baru di bulan Juni 2026. 

Salah satu dari pabrik emas juga tengah menjalani proses peningkatan kapasitas dari 500 menjadi 2.000 ton bijih per hari, yang akan diselesaikan di Oktober 2026. 

Ditargetkan produksi dan penjualan di sekitar 80.000 troy ounce emas pada tahun 2026.”

Agus Projosasmito, Direktur Utama & Chief Executive Officer BRMS, menjelaskan lebih lanjut,”Kami ingin melaporkan beberapa capaian positif oleh BRMS:. 

Mengharapkan  dapat menyelesaikan peningkatan kapasitas salah satu pabrik emas kami dari 500 menjadi 2.000 ton bijih per hari di bulan Oktober 2026. 

Ini akan meningkatkan produksi emas BRMS di tahun 2026. 

Dan juga  menargetkan untuk dapat mulai melakukan penambangan bijih berkadar emas tinggi (3,5 - 4,9 g/t) dari Lokasi tambang bawah tanah di Q3 2027. Hal ini juga akan meningkatkan produksi emas BRMS di tahun 2027 dan 2028.

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) didirikan dengan nama PT Panorama Timur Abadi pada tanggal 6 Agustus 2003, sebagai penyedia pelumas untuk industri pertambangan. 

Pada tahun 2009, perusahaan ini diakuisisi oleh Bumi Resources dan berganti nama pada tahun yang sama.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...