Langsung ke konten utama

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk membukukan sebesar Rp410 miliar pada Triwulan I 2026

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) IDX: BJBR mencatatkan kinerja positif pada Triwulan I 2026 di tengah dinamika industri perbankan dan tantangan ekonomi global. Perseroan membukukan capaian laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk  sebesar Rp410 miliar pada Triwulan I 2026. 

Angka ini tumbuh 13,3% secara kuartalan atau 3% secara tahunan, didukung oleh penguatan fundamental bisnis, peningkatan pendapatan bunga bersih, serta pengelolaan biaya yang lebih efisien.

Pertumbuhan laba didukung oleh peningkatan  konsolidasi yang mencapai Rp2,05 triliun atau tumbuh 13% yoy. Penguatan pendapatan bunga bersih tersebut ditopang oleh optimalisasi komposisi portofolio kredit serta strategi pengelolaan biaya dana yang lebih efisien.

Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna mengatakan, capaian Triwulan I 2026 mencerminkan upaya perseroan dalam menjaga fundamental bisnis yang sehat melalui penguatan intermediasi, efisiensi operasional, dan transformasi layanan secara berkelanjutan.

Di tengah dinamika industri perbankan dan kondisi ekonomi yang berkembang, bank bjb berupaya menjaga pertumbuhan bisnis secara sehat dengan tetap memperhatikan kualitas aset, likuiditas, serta kebutuhan nasabah dan pemangku kepentingan,” ujar Ayi Subarna.

Di sisi intermediasi, total kredit dan pembiayaan konsolidasi bank bjb tercatat sebesar Rp141,2 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh menjadi Rp159,9 triliun atau naik 3,9% yoy. Likuiditas bank tetap berada pada level yang terjaga dengan Loan to Deposit Ratio  (LDR) sebesar 83,5%.

 Kualitas aset juga tetap dijaga melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang berkelanjutan. Perseroan juga terus memperkuat pencadangan guna menjaga ketahanan neraca keuangan di tengah dinamika pasar dan kondisi ekonomi.

Transformasi digital yang dijalankan bank bjb menunjukkan perkembangan positif. Hingga Maret 2026, jumlah pengguna DIGI bank bjb mencapai 1,87 juta pengguna sementara  dari kanal elektronik mencapai Rp115,7 miliar.

Pada segmen pinjaman digital ASN melalui bjb KGB Pisan,  kredit tercatat sebesar Rp159,8 miliar atau tumbuh 154,1% YoY dan meningkat 30,9% QoQ. Jumlah rekening  juga meningkat menjadi 9.702 rekening.

Menurut Ayi Subarna, transformasi digital terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses transaksi bagi nasabah, sekaligus mendukung efisiensi operasional perusahaan.

Perseroan akan terus berupaya menjaga pertumbuhan bisnis secara sehat dan berkelanjutan melalui penguatan layanan, inovasi digital, serta sinergi dalam ekosistem Kelompok Usaha Bank (KUB) bank bjb, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan dinamika industri,” tambahnya.

Kinerja bank bjb juga didukung oleh prospek ekonomi wilayah Jawa Barat dan Banten yang tetap tumbuh positif. Kedua wilayah tersebut masih menjadi salah satu kontributor utama terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi basis bisnis utama perseroan.

 Hingga Triwulan I 2026, portofolio pembiayaan berkelanjutan bank bjb mencapai Rp14,2 triliun dan sustainble bond sebesar Rp1,9 triliun. Perseroan juga melanjutkan dukungan terhadap pembiayaan UMKM, KUR, FLPP, serta berbagai program keberlanjutan lainnya.

Dalam menjalankan transformasi bisnis, bank bjb tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan regulator. Dengan penguatan fundamental bisnis dan transformasi yang terus berjalan, bank bjb berupaya memperkuat posisinya sebagai salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...