Langsung ke konten utama

PT ASTRA INTERNATIONAL TBK mengumumkan tahap ketiga program pembelian kembali saham (share buyback) hingga Rp2,0 triliun

 Pendapatan bersih konsolidasian Grup pada kuartal pertama tahun 2026 adalah sebesar Rp78,7 triliun, 6% lebih rendah dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2025.

 Laba bersih Grup mencapai Rp5,9 triliun, 16% lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025. 

Hal ini disebabkan oleh kinerja yang lebih rendah dari divisi Alat Berat, Pertambangan, Konstruksi dan Energi, terutama akibat kontribusi dari bisnis pertambangan emas yang minim, serta volume yang lebih rendah di bisnis alat berat dan bisnis jasa penambangan. 

Selain itu, pada periode ini, Grup mencatat beberapa non-recurring charges dan penyesuaian nilai wajar atas investasi-investasi ekuitas. Tanpa memperhitungkan hal ini, laba bersih Grup turun 8% menjadi Rp6,8 triliun.

Nilai aset bersih per saham pada 31 Maret 2026 naik sebesar 2% menjadi Rp5.810.

Utang bersih, tidak termasuk anak perusahaan Jasa Keuangan Grup, mencapai Rp1,8 triliun pada 31 Maret 2026, dibandingkan dengan kas bersih Rp7,2 triliun pada 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh akuisisi PT Arafura Surya Alam, perusahaan tambang emas, dan pembelian kembali saham. Utang bersih anak perusahaan Jasa Keuangan Grup mencapai Rp66,0 triliun pada 31 Maret 2026, meningkat dibandingkan Rp64,9 triliun pada 31 Desember 2025.

Perseroan telah mengumumkan tahap ketiga program pembelian kembali saham (share buyback) hingga Rp2,0 triliun

Menurut Presiden Direktur Rudy,Pada kuartal pertama tahun 2026, laba Grup menurun terutama disebabkan oleh kontribusi yang lebih rendah dari divisi Alat Berat, Pertambangan, Konstruksi dan Energi. Namun, bisnis-bisnis lainnya mencatatkan kinerja yang lebih baik, sehingga dapat mengimbangi sebagian dari penurunan tersebut.

Sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan imbal hasil kepada pemegang saham, Astra melanjutkan pelaksanaan program pembelian kembali saham pada kuartal pertama tahun ini, dimana sampai saat ini, total pembelian kembali saham yang telah direalisasikan adalah sebesar Rp2,7 triliun. PT United Tractors Tbk ("UT") juga melanjutkan program pembelian kembali saham mereka pada kuartal pertama tahun ini. Sejak program tersebut dimulai pada bulan November 2025, total pembelian kembali saham mencapai Rp3,0 triliun.

Ke depan, kondisi pasar diperkirakan masih akan menantang di tengah ketegangan geopolitik. Kami akan terus mengelola tantangan jangka pendek secara cermat dan disiplin, dengan tetap fokus dalam menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan."




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...