Langsung ke konten utama

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY)

 Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP2/05-2026 dan tercatat dalam papan Pemantauan Khusus menyebutkan merujuk pada: 

1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-2022, Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022, Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek. 

2. Surat PT Sky Energy Indonesia Tbk (Perseroan) nomor 073/SKY-CSC/VII/2027 tanggal 31 Juli 2024 perihal Penjelasan Kondisi Perseroan. 

3. Surat Perseroan nomor 031/SKY-CSC/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.

 4. Surat Perseroan nomor 085/SKY-CSC/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi. 

5. Surat Perseroan nomor 007/SKY-CSC/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa nomor S-02653/BEI.PP2/02-2026.

6. Surat PT Sky Energi Indonesia Tbk (Perseroan) nomor 016/SKY-CSC/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa. Dengan belum adanya perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan Perseroan sehingga memberikan indikasi adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. 

Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut

PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dengan merek J-Skye, bergerak dalam industri energi terbarukan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 dan saat ini merupakan produsen sel surya terbesar di Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.