Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP2/05-2026 dan tercatat dalam papan Pemantauan Khusus menyebutkan merujuk pada:
1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/08-2022, Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022, Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
2. Surat PT Sky Energy Indonesia Tbk (Perseroan) nomor 073/SKY-CSC/VII/2027 tanggal 31 Juli 2024 perihal Penjelasan Kondisi Perseroan.
3. Surat Perseroan nomor 031/SKY-CSC/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.
4. Surat Perseroan nomor 085/SKY-CSC/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi Penyebab Suspensi.
5. Surat Perseroan nomor 007/SKY-CSC/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa nomor S-02653/BEI.PP2/02-2026.
6. Surat PT Sky Energi Indonesia Tbk (Perseroan) nomor 016/SKY-CSC/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa. Dengan belum adanya perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan Perseroan sehingga memberikan indikasi adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dengan merek J-Skye, bergerak dalam industri energi terbarukan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 dan saat ini merupakan produsen sel surya terbesar di Indonesia.

Komentar
Posting Komentar