Langsung ke konten utama

Pembagian dividen PT PLAZA INDONESIA REALTY, Tbk. bulan Juni 2026

 PT PLAZA INDONESIA REALTY, Tbk., yang selanjutnya akan disebut (“Perseroan”).Menyetujui sisa alokasi pembagian dividen tunai tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp279.324.544.670,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah) untuk dibagikan kepada 3.535.753.730 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh) saham Perseroan yang beredar. 

Dengan demikian, setiap saham akan memperoleh pembagian dividen tunai sebesar Rp79,- (tujuh puluh sembilan Rupiah) per saham, yang seluruhnya diambil dari laba bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025.Menurut rencana dividen alan dibagikan bilan Juni 2026

PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) membagikan dividen tunai 2025 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan tanggal 12 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut juga menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp548.041.828.150,- (lima ratus empat puluh delapan miliar empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari laba bersih Perseroan sebesar Rp639.343.126.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah),








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...