Langsung ke konten utama

MBMA Manfaatkan Sisa Bijih Tambang untuk Dukung Pasok Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

 PT Merdeka Battery Materials Tbk ("MBMA", BEI: MBMA) memperkuat penerapan praktik ekonomi sirkular dalam rantai pasok bahan baku baterai kendaraan listrik melalui pengembangan fasilitas pengolahan Acid Iron Metal (AIM). 

Fasilitas AIM dibangun oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), usaha patungan antara MBMA dan Eternal Tsingshan Group Limited. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi MBMA dalam mendukung pengembangan industri kendaraan listrik sekaligus meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya mineral di lingkungan Grup Merdeka. 

Teddy Oetomo, Presiden Direktur PT Merdeka Battery Materials Tbk, mengatakan MBMA ingin memastikan pengembangan bisnis perusahaan tetap berjalan seiring dengan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya yang lebih optimal. 

"Pengembangan industri kendaraan listrik perlu didukung rantai pasok yang semakin efisien dan bertanggung jawab. Melalui integrasi operasional yang kami bangun, MBMA ingin mendorong praktik tersebut secara bertahap," ujar Teddy. 

Fasilitas AIM memanfaatkan bijih pirit sisa pengolahan Tambang Tembaga Wetar, yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (BEI: MDKA), induk usaha MBMA, untuk menghasilkan asam sulfat dan uap yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di pabrik High Pressure Acid Leach (HPAL). 

Melalui integrasi tersebut, MBMA menerapkan prinsip ekonomi sirkular dengan mengoptimalkan pemanfaatan material tambang sekaligus mendukung efisiensi rantai pasok bahan baku baterai kendaraan listrik nasional. 

Selain pengembangan ekonomi sirkular, MBMA juga terus memperkuat pengelolaan lingkungan di seluruh area operasional perusahaan. 

Hingga akhir 2025, seluruh entitas operasional MBMA telah memperoleh sertifikasi ISO 14001:2015 untuk sistem manajemen lingkungan. 

MBMA juga membentuk Tim Manajemen Energi di dua anak usaha yaitu PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan MTI guna mendukung implementasi efisiensi energi dan pengurangan emisi secara lebih terintegrasi. 

Komitmen keberlanjutan MBMA turut memperoleh pengakuan dari berbagai lembaga independen sepanjang 2025. MBMA mempertahankan Gold Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025, memperoleh predikat "Verified" dalam Indeks Integritas Bisnis Lestari (INSTAR) 2025 dengan skor tertinggi di sektor basic materials, serta mencatat perbaikan Sustainalytics ESG Risk Rating menjadi 34,07 dari sebelumnya 35,20.

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) didirikan pada tahun 2019 dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara.

 Perusahaan ini lalu menjadi anak perusahaan dari Merdeka Copper Gold dan berganti nama menjadi Merdeka Battery Materials. 

Perusahaan ini bergerak di industri pertambangan nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik (EV/electronic vehicle). Lokasi penambangan terletak di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...