Langsung ke konten utama

Kuartal 1 , tahun 2026,PT Jasa Armada Indonesia Tbk laba bersih sebesar Rp45,57 miliar

 PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) sebagai bagian dari Pelindo Group yang bergerak di bidang jasa pemanduan dan penundaan kapal, merilis laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026. 

Pada kuartal I 2026, IPCM berhasil mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan laba bersih sebesar 3,03% menjadi Rp45,57 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp44,24 miliar. 

Kontribusi utama pendapatan IPCM diperoleh dari jasa pelayanan kapal yang menyumbang Rp334,51 miliar atau 96,34% dari total pendapatan. 

Sementara itu, pendapatan dari jasa pengangkutan dan layanan lainnya tercatat sebesar Rp12,71 miliar, meningkat 11,12% YoY. 

Pendapatan dari jasa pelayanan kapal tercatat sebesar Rp334,51 miliar, yang terdiri dari pelabuhan umum sebesar Rp155,73 miliar, Terminal Khusus (Tersus) sebesar Rp114,11 miliar, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebesar Rp64,68 miliar. 

Pada periode ini, pendapatan dari segmen pelabuhan umum dan TUKS mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 2,50% dan 5,14% YoY. 

Pertumbuhan kinerja juga diiringi dengan peningkatan total aset sebesar 4,39%, dari Rp1,71 triliun pada akhir tahun 2025 menjadi Rp1,79 triliun pada kuartal I tahun 2026. 

IPCM tetap membukukan arus kas yang solid di tengah ketegangan dinamika geopolitik, terutama dari arus kas layanan operasional yang meningkat 36,29% menjadi sebesar Rp102,10 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp74,91 miliar. 

IPCM juga mencatatkan keberhasilan dalam menjalankan program efisiensi. Hal ini tercermin dari penurunan beban usaha secara signifikan, baik pada beban operasi maupun beban umum dan administrasi.

 Efisiensi ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk menjaga profitabilitas di tengah tantangan eksternal, sekaligus memperkuat fondasi keuangan guna mendukung strategi pertumbuhan berkelanjutan.

 Direktur Utama IPCM, Shanti Puruhita menyampaikan, “Di tengah tantangan ekonomi global, IPCM tetap optimistis dapat meningkatkan kinerja pada 2026 dengan menjaga fundamental usaha yang kuat, kerja sama yang lebih erat dengan mitra, mengoptimalkan armada dan awak kapal, serta mengedepankan keselamatan demi kepuasan pengguna jasa.” 

Pada awal tahun 2026, IPCM kembali memperkuat kemitraan dengan PT Cemindo Gemilang Tbk melalui perpanjangan kerja sama layanan pemanduan dan penundaan kapal di Terminal Khusus Bayah, Banten. 

Selain itu IPCM juga memperluas layanan maritim di Sumatera Selatan dengan menjalin kerja sama dengan beberapa mitra strategis baik itu perusahaan pelayaran maupun cargo owner, 

IPCM menghadirkan layanan Ship (STS) di Perairan Wajib Pandu Kelas I Ambang Luar Sungai Musi, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kolaborasi ini mendukung kelancaran distribusi logistik nasional melalui layanan maritim yang aman, efisien, dan profesional. 

Langkah strategis ini semakin memperkuat peran IPCM dalam mendukung ekosistem maritim Indonesia. 

Selama kuartal pertama tahun 2026, IPCM kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “Inovasi Bisnis Perusahaan Terbaik III” dalam ajang Anugerah BUMN 2026. 

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas berbagai inovasi bisnis yang terus dikembangkan IPCM untuk mendukung peningkatan kinerja perusahaan serta memperkuat daya saing di industri jasa maritim. 

Pencapaian ini juga menjadi bukti komitmen IPCM dalam menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta mendorong keandalan operasional dan kualitas layanan perusahaan secara berkelanjutan

PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) atau IPC Marine,awalnya merupakan unit usaha pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), sebelum menjadi anak perusahaan pada 13 Juli 2013 dan kemudian  beroperasi secara komersial pada September 2014, Perusahaan ini   menawarkan jasa kapal, jasa pengelolaan kapal, dan jasa angkutan kapal.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...