Langsung ke konten utama

Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk ada kenaikan sekitar 27% dari target pra-penjualan tahun 2026

 Pengembang kawasan modern terpadu Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk. (kode saham: DMAS), meraih pra-penjualan sebesar Rp561,43 miliar pada kuartal pertama tahun 2026, sekitar 27% dari target pra-penjualan tahun 2026 sebesar Rp2,08 triliun. 

Tondy Suwanto, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Perseroan, mengatakan “Penjualan lahan industri masih menjadi tulang punggung atas pencapaian prapenjualan di awal tahun 2026 ini.” 

Selain penjualan pada sektor industri, pra-penjualan Perseroan pada tahun 2026 ini didukung pula oleh penjualan sektor hunian yaitu berupa rumah tapak. 

Seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi, serta booming pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang masih berlangsung, maka semakin banyak permintaan akan lahan industri di kawasan GIIC Kota Deltamas yang berasal dari industri data center. 

“Dari sekitar 75 hektar permintaan lahan industri awal tahun 2026 ini, lebih separuhnya berasal dari sektor data center” ujar Tondy Suwanto.

 Perseroan berkomitmen untuk tetap mengupayakan layanan terbaik bagi konsumennya dan mengembangkan kawasan industri, hunian, dan komersialnya untuk mewujudkan misi jangka panjang 

Perseroan dalam mengembangkan Kota Deltamas sebagai sebuah kawasan terpadu modern dan ramah lingkungan dan sebagai pusat regional di timur Jakarta, serta untuk terus meningkatkan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan.

PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) merupakan pengembang Kota Deltamas, kawasan modern terintegrasi kawasan industri, perumahan, dan komersial seluas 3.200 hektare yang berlokasi di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. 

Perusahaan sendiri merupakan perusahaan patungan antara Sinar Mas Land dan Sojitz Corporation asal Jepang. Kota Deltamas terdiri dari kawasan industri bernama Greenland International Industrial Center (GIIC).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.