Langsung ke konten utama

Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk ada kenaikan sekitar 27% dari target pra-penjualan tahun 2026

 Pengembang kawasan modern terpadu Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk. (kode saham: DMAS), meraih pra-penjualan sebesar Rp561,43 miliar pada kuartal pertama tahun 2026, sekitar 27% dari target pra-penjualan tahun 2026 sebesar Rp2,08 triliun. 

Tondy Suwanto, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Perseroan, mengatakan “Penjualan lahan industri masih menjadi tulang punggung atas pencapaian prapenjualan di awal tahun 2026 ini.” 

Selain penjualan pada sektor industri, pra-penjualan Perseroan pada tahun 2026 ini didukung pula oleh penjualan sektor hunian yaitu berupa rumah tapak. 

Seiring dengan terus berkembangnya teknologi informasi, serta booming pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang masih berlangsung, maka semakin banyak permintaan akan lahan industri di kawasan GIIC Kota Deltamas yang berasal dari industri data center. 

“Dari sekitar 75 hektar permintaan lahan industri awal tahun 2026 ini, lebih separuhnya berasal dari sektor data center” ujar Tondy Suwanto.

 Perseroan berkomitmen untuk tetap mengupayakan layanan terbaik bagi konsumennya dan mengembangkan kawasan industri, hunian, dan komersialnya untuk mewujudkan misi jangka panjang 

Perseroan dalam mengembangkan Kota Deltamas sebagai sebuah kawasan terpadu modern dan ramah lingkungan dan sebagai pusat regional di timur Jakarta, serta untuk terus meningkatkan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan.

PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) merupakan pengembang Kota Deltamas, kawasan modern terintegrasi kawasan industri, perumahan, dan komersial seluas 3.200 hektare yang berlokasi di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. 

Perusahaan sendiri merupakan perusahaan patungan antara Sinar Mas Land dan Sojitz Corporation asal Jepang. Kota Deltamas terdiri dari kawasan industri bernama Greenland International Industrial Center (GIIC).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...