Langsung ke konten utama

INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman Index Review Rebalancing yang telah dirilis oleh MSCI Inc. , serta terus memantau pergerakan pasar modal domestik pasca-pengumuman tersebut.

“Perubahan komposisi indeks MSCI merupakan bagian dari mekanisme review berkala yang didasarkan pada sejumlah parameter seperti kapitalisasi pasar, free float, likuiditas, dan dinamika harga saham. Rebalancing ini tidak hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga hampir seluruh pasar Asia-Pasifik pada review kali ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, 

Ia mencontohkan, pada MSCI Global Standard Index, Jepang mengalami 14 emiten keluar, Taiwan 7 emiten keluar, Malaysia 6 emiten keluar, Korea Selatan 3 emiten keluar, bahkan Tiongkok meskipun menambah 22 emiten juga mengalami 24 emiten keluar. Hal ini mencerminkan adanya penyesuaian global portfolio allocation dan dinamika pasar yang cukup luas di berbagai negara dan bukan semata isu spesifik Indonesia.

“Kami memandang ini sebagai momentum untuk terus memperkuat integritas dan pendalaman pasar modal Indonesia. OJK bersama seluruh stakeholders akan terus mendorong penguatan market integrity, peningkatan free float dan likuiditas, perluasan basis investor, serta penguatan governance emiten agar daya saing pasar modal Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan," kata Friderica.

Menurutnya, fundamental sektor jasa keuangan Indonesia tetap resilien dan stabil, sehingga volatilitas jangka pendek maupun perubahan indeks global tidak mengubah komitmen OJK untuk terus mewujudkan pasar modal yang sehat, transparan, dan kredibel bagi investor domestik maupun global.

Ke depan, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pemangku kepentingan guna memastikan bahwa pasar modal Indonesia semakin atraktif, likuid, dan investable dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan hasil rebalancing yang diumumkan MSCI  telah diantisipasi sebelumnya.

Menurutnya, keluarnya sejumlah emiten Indonesia dari indeks MSCI merupakan konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas pasar modal yang telah dilakukan OJK dan SRO.

“Secara struktural ini tentu akan memiliki implikasi jangka pendek berupa penurunan dan reaksi penyesuaian harga-harga saham yang terdampak. Sehingga istilah short-term pain, bahwa kita harus menghadapi tingkat penurunan di jangka pendek ini menjadi konsekuensi yang sudah kita perhitungkan dan perkirakan sejak awal," kata Hasan.

Menurut Hasan, pengumuman rebalancing indeks MSCI kali ini menjadi momentum pembentukan basis baru pasar modal Indonesia, yang akan menghadirkan kualitas saham-saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjadi pilihan investasi para investor serta untuk melanjutkan agenda-agenda reformasi integritas pasar modal.

“Kita harapkan akan membentuk baseline baru, untuk kemudian ke depan akan semakin menghadirkan kualitas saham-saham tercatat di Bursa, dan tentu semakin banyak kita harapkan nanti saham-saham tersebut kita dorong untuk menjadi pilihan investasi para investor," katanya.

Hasan juga optimistis bahwa pasar modal Indonesia tetap prospektif dan menarik, ditopang oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, dan kinerja fundamental Emiten yang positif.

Menurut Hasan, pasar modal Indonesia juga dinilai tetap kompetitif, antara lain terlihat dari Price-to-Earnings Ratio (PER) IHSG yang berada di level 16 kali, serta capaian pendapatan dan laba Emiten pada triwulan I-2026 yang membukukan pertumbuhan positif.

OJK senantiasa berkoordinasi erat dengan SRO dalam mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan. Hal ini termasuk sejumlah kebijakan yang telah diperpanjang untuk menjaga stabilitas pasar, di antaranya buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya, koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepantingan akan terus diperkuat guna mengimplementasikan dan mengekselerasi inisiatif-inisiatif reformasi integritas pasar modal, sehingga dapat memperkuat kredibilitas dan investability pasar modal Indonesia secara global.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...