Langsung ke konten utama

GoTo Cetak Laba Bersih untuk Pertama Kali kuartal pertama 2026

 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“Perseroan” atau “Grup GoTo”, BEI: GOTO), ekosistem digital terbesar di Indonesia, mengumumkan kinerja keuangan kuartal pertama. tahun 2026

Perseroan mencatatkan laba bersih untuk pertama kali sebesar Rp171 miliar, dibandingkan dengan rugi bersih Rp367 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Hans Patuwo, Direktur Utama Grup GoTo, mengatakan:Pencapaian laba bersih untuk pertama kalinya dalam sejarah GoTo ini menjadi momen penting bagi kami. Hal ini mencerminkan kerja keras tim selama bertahun-tahun dalam mendorong pertumbuhan pendapatan, mengelola biaya secara disiplin, dan menciptakan nilai nyata bagi pelanggan kami, konsumen, mitra pengemudi dan mitra usaha. Perjalanan kami berlanjut seiring dengan upaya kami dalam mengakselerasi pertumbuhan melalui pengembangan produk yang sesuai kebutuhan pelanggan, melalui investasi secara berkelanjutan pada kemampuan bisnis yang akan membantu kami mewujudkan hal ini. Kami berada dalam posisi yang baik untuk menghadapi situasi global saat ini, dan percaya bahwa GoTo dapat tetap memberikan layanan terbaik kepada jutaan masyarakat Indonesia.

 

Hans menambahkan, “GoTo mencapai titik ini berkat dukungan jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, mendukung kesejahteraan, serta memperkuat berbagai dukungan yang dapat kami berikan kepada mitra driver.”

 

Simon Ho, Direktur Keuangan Grup GoTo, menambahkan:Pencapaian ini mencerminkan operating leverage yang kini tertanam secara struktural dalam bisnis kami. Pertumbuhan pendapatan  melebihi pertumbuhan biaya secara signifikan, baik di bisnis Fintech maupun  On-demand Services.  Biaya layanan kami juga menurun seiring dengan strategi teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kami yang mulai membuahkan hasil. Kami  memasuki sisa tahun ini dengan  arus kas bebas yang disesuaikan7 positif dan neraca keuangan yang kuat, menegaskan kembali pedoman EBITDA yang disesuaikan2 untuk setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun.


 Perseroan mencatatkan laba bersih untuk pertama kalinya sebesar Rp171 miliar, menunjukkan peningkatan Rp538 miliar YoY dibandingkan dengan rugi bersih sebesar Rp367 miliar pada kuartal 1 2025.

Perseroan terus meningkatkan skala seiring dengan pertumbuhan Pengguna Bertransaksi Tahunan Grup (ATU)9 sebesar 22% YoY menjadi 69 juta. 

Pendapatan bersih tumbuh 26% YoY menjadi Rp5,3 triliun seiring dengan pertumbuhan GTV inti4 Grup sebesar 65% YoY menjadi Rp138 triliun, dengan total GTV1 naik menjadi Rp236 triliun, meningkat 63% YoY.

EBITDA Grup yang disesuaikan2 mencapai Rp907 miliar, naik 131% YoY, menunjukkan awal yang kuat menuju pedoman kinerja EBITDA Grup yang disesuaikan2 setahun penuh sebesar Rp3,2-3,4 triliun.

Perseroan juga mencatatkan arus kas bebas disesuaikan7 positif sebesar Rp1,3 triliun, menunjukkan perbaikan fundamental bisnis, profitabilitas dan disiplin biaya.

Imbalan jasa e-commerce GoTo dari PT Tokopedia mencapai Rp288 miliar.

GoTo terus meningkatkan kemampuan teknologinya, memperkenalkan program AI baru yang menyatukan semua inisiatif AI di bawah satu strategi yang berfokus pada pelanggan, yang akan menurunkan biaya layanan, meningkatkan interaksi dan konversi pengguna. Go TO tetap mempertahankan pedoman EBITDA group yang disesuaikan angka Ep 3,2- 3,4 T




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...