Langsung ke konten utama

Freeport Indonesia setor Rp75 Triliun ke Negara

 PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tanggal 8 April 2026 telah menyetorkan bagian keuntungan bersih perusahaan tahun 2025 kepada pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp4,8 triliun sebagai tambahan dari yang sudah disetorkan sepanjang tahun 2025, sehingga total setoran kepada negara mencapai Rp75 triliun.

Dari total setoran Rp75 triliun tersebut, termasuk dividen kepada MIND ID sebagai pemegang saham Pemerintah Indonesia sebesar Rp16,9 triliun dan bagian pemerintah daerah sebesar Rp13,48 triliun yang terdiri dari Rp10,6 triliun dibayarkan tahun 2025 dan Rp2,88 triliun yang merupakan pembagian keuntungan bersih perusahaan tahun 2025.

“Perusahaan senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada negara dan daerah dengan harapan agar dapat dimanfaatkan untuk sebesarbesarnya kepentingan rakyat di daerah masing-masing,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas.

Tony menambahkan bahwa nilai ini dapat terus meningkat seiring dengan harga komoditas mineral yang masih relatif tinggi. 

“Saat ini operasional PTFI masih dalam tahap pemulihan setelah insiden tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), dengan tingkat produksi baru mencapai sekitar 40 hingga 50 persen. Perusahaan menargetkan dapat kembali mencapai kapasitas penuh pada awal tahun 2028,” kata Tony.

Selain kontribusi langsung kepada negara, PTFI terus memberikan manfaat berkelanjutan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui berbagai program investasi sosial. 

Sepanjang 2025, nilai investasi sosial perusahaan mencapai Rp2 triliun dan akan terus berlanjut sekitar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun per tahun hingga tahun 2041.

“Keberhasilan PTFI sebagai perusahaan adalah ketika masyarakat di sekitar wilayah operasional turut meningkat taraf hidup dan kesejahteraannya. Kami percaya tidak ada perusahaan yang berhasil di tengah masyarakat yang gagal. Karena itu, kami akan terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat hingga selesainya operasi penambangan,” kata Tony.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...