Langsung ke konten utama

FORE MENCATATKAN PERTUMBUHAN LABA BERSIH 60,5% YOY PADA 1Q26

  PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE), grup F&B terkemuka yang mengelola merek Fore Coffee dan Fore Donut, kembali membukukan kinerja yang gemilang, dengan mencatatkan peningkatan Laba Bersih sebesar 60,5% YoY menjadi IDR 9,4 miliar pada 1Q26, naik dari IDR 5,9 miliar pada 1Q25. EBITDA tumbuh 66,7% YoY menjadi IDR 81,1 miliar dari IDR 60,0 miliar pada periode yang sama tahun lalu. 

Hasil ini ditopang oleh lonjakan Pendapatan sebesar 52,4% YoY menjadi IDR 444 miliar, dibandingkan IDR 292 miliar pada 1Q25, disertai dengan ekspansi margin yang signifikan — EBITDA margin melebar menjadi 18,3% dari 16,7%, dan Net Profit margin turut tumbuh secara YoY.

Pencapaian ini patut diapresiasi mengingat adanya dua tekanan sekaligus, yakni low season Ramadan dan lingkungan geopolitik global yang semakin tidak menentu. 

Kinerja Perseroan merupakan bukti nyata dari ketahanan model bisnisnya, kuatnya ekuitas merek, serta keunggulan eksekusi tim. 

Fore Coffee terus memperluas basis pelanggannya dan memantapkan posisinya sebagai pilihan utama untuk menikmati kopi berkualitas premium dengan harga yang terjangkau. Peningkatan profitabilitas juga didukung oleh ekonomi skala yang semakin tinggi.

Fore Coffee Indonesia melanjutkan ekspansi gerai secara strategis dengan menambahkan 20+ gerai baru sepanjang 1Q26. 

Sebagai catatan, lebih dari 40% dari pembukaan gerai baru tersebut berlokasi di kota-kota Tier 2 dan Tier 3, mencerminkan besarnya permintaan akan pengalaman kopi premium di pasar-pasar tersebut, sekaligus komitmen 

Manajemen dalam mendayagunakan dana IPO sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan. Per akhir 1Q26, jaringan Fore Coffee Indonesia telah tumbuh 35% YoY, mencapai 338 gerai aktif dibandingkan 251 gerai pada 1Q25



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...