Langsung ke konten utama

Cinema XXI Catat Pertumbuhan Pendapatan 18,2% pada Kuartal I 2026

 PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. (“Perseroan”) (Cinema XXI, kode saham: CNMA) membukukan pendapatan sebesar Rp1,1 triliun pada Kuartal I 2026, meningkat 18,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp929,2 miliar. 

Capaian ini ditopang oleh pertumbuhan solid di seluruh lini bisnis, dengan penjualan tiket bioskop berkontribusi sebesar 60,6%, lini bisnis makanan dan minuman (F&B) sebesar 32,6%, dan selebihnya berasal dari pendapatan lainnya (seperti iklan, platform digital, dll.). 

“Capaian Kuartal I 2026 ini merefleksikan resiliensi kami di tengah dinamika bisnis. Ke depan, kami akan terus memperkuat fundamental bisnis seraya menghadirkan inovasi layanan yang relevan dan bermakna. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk senantiasa memberikan pengalaman menonton terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Utama Cinema XXI, Suryo Suherman.

Pendapatan tiket bioskop pada Kuartal I 2026 meningkat 14,3% menjadi Rp665,3 miliar dibandingkan Rp582,2 miliar pada Kuartal I 2025. 

Pendapatan dari F&B turut mencatat peningkatan sebesar 15,9% menjadi Rp357,6 miliar, dengan spend per head (SPH) yang tetap terjaga solid. 

Dari sisi profitabilitas, Perseroan membukukan EBITDA sebesar Rp226,9 miliar pada Kuartal I 2026, meningkat 81,2% dari Rp125,2 miliar pada Kuartal I 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan efisiensi operasional yang terus meningkat seiring ekspansi bisnis.

Posisi keuangan Perseroan tetap solid dengan total aset sebesar Rp6,72 triliun per 31 Maret 2026. Perseroan mempertahankan posisi kas dan setara kas yang kuat sebesar Rp1,75 triliun, dengan total ekuitas sebesar Rp4,34 triliun. 

Arus kas dari aktivitas operasi meningkat menjadi Rp106,6 miliar dibandingkan Rp28,1 miliar pada periode yang sama tahun lalu, mencerminkan kualitas pendapatan dan manajemen modal kerja yang semakin baik.

Sejalan dengan itu, pendapatan F&B juga menunjukkan pertumbuhan yang solid. Pertumbuhan ini didorong oleh komitmen Perseroan untuk menghadirkan standar F&B yang lebih tinggi. 

Ke depan, Perseroan akan terus berinvestasi dalam inovasi F&B, baik dari sisi kualitas produk, variasi menu, maupun pengalaman pelayanan. Cinema XXI berkomitmen untuk menghadirkan pilihan kuliner yang lebih beragam, segar, dan relevan dengan selera masyarakat Indonesia — mulai dari penyempurnaan menu unggulan, pengembangan varian baru yang eksklusif, hingga peningkatan standar penyajian dan kecepatan layanan di seluruh jaringan bioskop.

Kuartal I 2026 turut ditopang oleh kuatnya momentum film lokal, khususnya melalui penayangan film-film lokal baru dari beragam genre pada periode libur Lebaran. 

Antusiasme terhadap karya sineas Indonesia tidak hanya mendorong kinerja operasional, tetapi juga mempertegas potensi besar industri film nasional ke depan. Pada Kuartal I 2026, terdapat 7 (tujuh) judul film nasional yang masing-masing berhasil mencatatkan lebih dari satu juta penonton, meningkat dibandingkan Kuartal I 2025 dengan jumlah 3 (tiga) judul film nasional. 

"Kami menyambut baik tren positif industri perfilman lokal yang terus menguat. Kepercayaan penonton terhadap karya sineas Indonesia adalah energi yang mendorong kami untuk terus menghadirkan pengalaman menonton terbaik. Cinema XXI berkomitmen menjadi rumah bagi film-film Indonesia berkualitas dan terus memperluas akses masyarakat terhadap konten lokal yang inspiratif,” tambah Suryo.

Sejalan dengan keputusan RUPST pada tanggal 6 April 2026, sebagai wujud komitmen dan apresiasi Perseroan kepada seluruh pemegang saham yang telah mendukung perjalanan Cinema XXI, Perseroan mengonfirmasi bahwa pembayaran sisa dividen tunai sebesar Rp7 per saham serta pendistribusian saham hasil pembelian kembali (treasury shares) kepada para pemegang saham yang berhak telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026. 

“Capaian kinerja yang solid menjadi fondasi kami untuk terus memberikan nilai tambah yang nyata, tidak hanya melalui pertumbuhan bisnis tetapi juga melalui imbal hasil yang konsisten bagi para investor,” tutup Suryo.

PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), yang dikenal sebagai 
 Cinema XXXI adalah operator jaringan bioskop terbesar di Indonesia. Beroperasi sejak 1988, perusahaan mengelola merek XXI, 21, dan The Premiere di 65 kota (per 2023) dengan fokus pada pemutaran film, penjualan FnB, dan periklanan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...