Langsung ke konten utama

Bank bjb dan TVRI Jawa Timur Resmi Berkolaborasi

 Bank bjb terus memperkuat langkah ekspansi dan sinergi kolaboratif dengan berbagai institusi strategis.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan layanan keuangan yang relevan, adaptif, dan memberikan nilai tambah.

Kali ini, bank bjb menjalin kerja sama dengan TVRI Jawa Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama layanan payroll

Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat posisi bank bjb di segmen konsumer.

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Bandung , dihadiri oleh Kepala TVRI Jawa Timur Bapak Syalom Salombe, Ibu Erni Mawarlisa selaku Kepala Humas TVRI Jawa Timur..

Sementara dari bank bjb, turut hadir Direktur Konsumer & Ritel Nunung Suartini, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsomer Maman Rukmana, Pemimpin Divisi Digital Banking Arfandy, Pemimpin Divisi Kredit Ritel Rudy Purwadhi, Deputy Divisi Corporate Secretary Sani Ikhsan, CEO Regional 5 Jadi Kusmaryadi, serta Pemimpin Cabang Surabaya Dody Krisnanda.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan payroll bagi pegawai TVRI Jawa Timur, sekaligus memperluas portofolio bisnis konsumer bank bjb. Lebih dari itu, kolaborasi ini menjadi awal dari kemitraan yang lebih luas antara sektor perbankan dan lembaga penyiaran publik.

Sebagai informasi, layanan payroll merupakan salah satu produk unggulan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi institusi dalam mengelola sistem penggajian karyawan. Melalui layanan ini, proses distribusi gaji menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi dengan sistem perbankan modern.

Tidak hanya itu, layanan payroll juga memberikan berbagai kemudahan tambahan bagi karyawan sebagai nasabah. Kemudahan tersebut mencakup akses layanan perbankan digital, transaksi yang lebih praktis, serta pengelolaan keuangan yang lebih terstruktur.

Hal ini sekaligus memperkuat pengalaman nasabah dalam memanfaatkan layanan keuangan yang cepat dan aman. Bagi perusahaan, layanan ini memberikan efisiensi operasional sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penggajian.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung dengan lancar melalui rangkaian pembukaan, sambutan, prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama, serta sesi dokumentasi. Suasana kegiatan mencerminkan semangat sinergi dan kolaborasi yang kuat dari kedua belah pihak.

Kolaborasi antara bank bjb dan TVRI Jawa Timur, juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang strategis. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI Jawa Timur memiliki kekuatan dalam menjangkau masyarakat melalui berbagai platform informasi.

Di sisi lain, bank bjb memiliki kapabilitas dalam menghadirkan layanan keuangan yang inovatif serta didukung oleh jaringan yang luas. Kombinasi ini menciptakan potensi kolaborasi yang saling melengkapi dan memberikan dampak yang lebih besar.

Ke depan, peluang kerja sama dapat dikembangkan dalam bentuk dukungan publikasi, edukasi literasi keuangan, serta berbagai kegiatan kolaboratif lainnya seperti penyelenggaraan kegiatan off-air yang mampu menjangkau dan melibatkan publik secara lebih aktif.

Melalui kerja sama ini, bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi memperluas ekosistem bisnis melalui kemitraan yang produktif.

Dengan fondasi kolaborasi yang kuat, bank bjb dan TVRI Jawa Timur optimistis dapat menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...