Langsung ke konten utama

Zyrex beli tanah di Daan Mogot Jakarta Barat untuk pengembangan usaha

  

Setelah mendapat kredit dari Bank Permata Tbk sebesar 178,8 Milyar.  PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk mulai mengembangkan usahanya,

Kredit  dari Bank Permata tersebut ada tiga jenis, yang pertama untuk modal kerja Rp 60 M, yang kedua senilai Rp 54,4 untuk pembelian aset dan yang ketiga sebesar Rp 64,4 M untuk pembangunan

Dalam laporan Bursa Efek Indonesia  pada tanggal 14 April 2026, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk telah menandatangani dan menerima salinan Akta Jual Beli (AJB) atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 57 Jakarta Barat, dengan luas 2697 m2 (dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh meter persegi). Akta Jual Beli tersebut dibuat di hadapan Notaris LISA SUJANTO, SH, M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Nilai transaksi untuk pembelian objek tersebut di atas adalah sebesar Rp 68.000.000.000,- (enam puluh delapan milliar rupiah)

PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) adalah produsen perangkat teknologi yang didirikan tahun 1996.

Perusahaan memproduksi laptop, PC, server, dan perangkat IoT, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pendidikan, pemerintahan, dan korporasi, serta berfokus pada AI PC dan ekspansi ekspor pada 2025






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...