Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00120/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PSDN tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) didirikan pada tahun 1984, bergerak dalam bidang pengolahan dan ekspor komoditas pertanian. Perusahaan ini melakukan IPO pada tahun 1994. Perusahaan ini telah mendiversifikasi bisnisnya ke bidang pangan, manufaktur, dan perkebunan.

Komentar
Posting Komentar