Langsung ke konten utama

ROTI Gelar RUPS Bagi Dividen Rp450 Miliar

 PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (kode saham: ROTI) telah sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (Rapat)  di Hotel Mulia Jakarta.

Salah satu Agenda Rapat yang dinantikan adalah penggunaan Laba Bersih Perseroan di mana Pemegang Saham menyetujui pembagian Dividen Tunai sebesar Rp450 miliar, setara dengan Rp80,04 per saham atau 10,7% bila dibandingkan dengan Rp745 harga saham penutupan 

Beberapa Agenda penting yang juga diputuskan dalam Rapat antara lain; Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, serta telah disetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Sebagai rangkuman kinerja 2025, ditengah tantangan kondisi pasar yang tidak menentu, Perseroan berhasil meraih Pendapatan Bersih sebesar Rp3,76 triliun dengan trajektori pertumbuhan jangka panjang 2010-2025 mampu dipertahankan pada kisaran 12,9% CAGR.

Dalam Rapat Perseroan juga memaparkan 6 unit bisnis sebagai landasan fundamental pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang; Sari Roti, Sari Kue, Sari Choco, Indosari Food Solutions, Distribusi, dan Ritel; Growth BEYOND Bread.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...