Langsung ke konten utama

PWON tahun 2025 dengan Laba Bersih Tumbuh 14%

 PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) kembali mencatatkan kinerja yang tangguh selama 2025, mencerminkan kekuatan model bisnis yang terdiversifikasi serta strategi jangka panjang yang solid. 

Perseroan membukukan pendapatan bersih untuk 2025 sebesar Rp 7,11 triliun, meningkat 7% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 6,67 triliun.

 Laba kotor tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, naik 5% dibandingkan Rp 3,77 triliun pada tahun sebelumnya, sementara mencatat EBITDA sebesar Rp 3,71 triliun, dimana meningkat 3% dari Rp 3,58 triliun pada tahun sebelumnya.

 Laba Bersih mengalami pertumbuhan sebesar 14% dari Rp 2,42 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 2,76 triliun, mencerminkan disiplin eksekusi serta kemampuan Perseroan dalam terus menciptakan pertumbuhan berkelanjutan sekaligus membangun legacy jangka panjang.

 Perseroan mencatatkan pertumbuhan pendapatan bersih dimana di dukung oleh pendapatan berulang yang terdiri dari segmen pusat perbelanjaan ritel yang meningkat 14% dari Rp 3,43 triliun pada tahun sebelumnya, menjadi Rp 3,93 triliun. 

Sementara itu, pendapatan sewa perkantoran tercatat sebesar Rp 273 miliar, turun 26% dari Rp 369 miliar pada tahun sebelumnya, dan pendapatan dari bisnis perhotelan mencapai Rp 1,42 triliun, meningkat 2% dari Rp 1,38 triliun pada tahun sebelumnya. Development revenue relatif stabil, dari Rp 1,48 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 1,49 triliun.


Rincian pendapatan berdasarkan segmen menunjukkan bahwa sewa ritel memberikan kontribusi sebesar 55%, diikuti oleh hotel dan serviced apartment sebesar 20%, sewa perkantoran sebesar 4%, penjualan kondominium sebesar 14%, penjualan rumah tapak sebesar 6%, dan penjualan perkantoran sebesar 1%.

 Perseroan mencatat marketing sales sebesar Rp 1,3 triliun, terutama berasal dari penjualan unit apartment di Pakuwon Mall Surabaya dan Pakuwon Residences Bekasi serta didukung oleh penjualan rumah tapak di Grand Pakuwon dan Pakuwon City township. 


Sekitar 63% dari total marketing sales Perseroan berasal dari program insentif PPNDTP yang dicanangkan pemerintah sejak triwulan 4 tahun 2023. 

Komposisi penjualan terdiri dari condominium dan office sebesar 62% serta landed houses sebesar 38%.

 Pada tahun 2025, Perseroan telah merealisasikan belanja modal sebesar Rp 1,21 triliun, yang digunakan terutama untuk pembiayaan proyek konstruksi Superblok Pakuwon Mall Bekasi Pakuwon City Mall Surabaya tahap 3 dan Pakuwon Mall Surabaya tahap 5.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...